Kebijakan Baru Impor RI Berpengaruh Efektif bagi Ekspor RII
-
Bendera RII (kanan) dan RI
Penasihat Perdagangan Republik Islam Iran untuk Republik Indonesia mengatakan, kebijakan baru impor Indonesia akan berpengaruh efektif dalam memfasilitasi ekspor Iran ke negara itu.
Anvar Kamari mengatakan hal itu dalam wawancara dengan IRNA pada hari Sabtu (27/1/2018) ketika menyinggung undang-undang baru Bea Cukai Indonesia, dimana berdasarkan peraturan baru, barang-barang yang masuk ke negara itu harus sesuai standar lembaga dan badan-badan pengawas.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia bermaksud menjalankan fasilitas khusus dari awal Februari 2018 dalam mengimpor barang ke negara itu termasuk barang-barang dari Iran, dimana kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi waktu ekspor dan mempercepat proses impor.
"Mengingat kapasitas Republik Islam Iran dalam ekspor barang ke Republik Indonesia, maka prosedur baru bisa efektif dalam memfasilitasi dan meningkatkan ekspor Republik Islam ke negara tersebut," pungkasnya.

Menurut Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, ketergantungan ekspor Indonesia kepada impor bahan baku, yang meliputi 70 persen impor negara ini, telah menyebabkan kemudahan dalam impor.
Pasar 260 juta orang Indonesia sebagai pasar terbesar negara-negara Muslim merupakan sumber aktivitas yang lebih banyak bagi produsen dan eksportir Iran.
Berdasarkan data Bea Cukai Iran, ekspor barang-barang non-migas Iran ke Indonesia di semester pertama tahun ini (1396 HS) adalah 244,4 juta dolar, di mana ini meningkat 377 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana hanya 51 juta dolar. (RA)