Ancaman Trump terhadap Iran, Konsekuensi Hukum dan Internasional
https://parstoday.ir/id/news/world-i188768-ancaman_trump_terhadap_iran_konsekuensi_hukum_dan_internasional
Pars Today - Para pakar hukum internasional dan aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa ancaman lisan Donald Trump terhadap infrastruktur dan warga Iran melampaui taktik negosiasi dan merupakan pelanggaran terhadap hukum perang serta hukum internasional.
(last modified 2026-04-21T07:06:32+00:00 )
Apr 21, 2026 14:04 Asia/Jakarta
  • Presiden AS Donald Trump
    Presiden AS Donald Trump

Pars Today - Para pakar hukum internasional dan aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa ancaman lisan Donald Trump terhadap infrastruktur dan warga Iran melampaui taktik negosiasi dan merupakan pelanggaran terhadap hukum perang serta hukum internasional.

Menurut laporan Pars Today mengutip IRNA, ancaman lisan Donald Trump terhadap Iran dalam beberapa pekan terakhir telah memicu reaksi luas dari para ahli hukum dan analis internasional. Ancaman yang mencakup penghancuran infrastruktur dan penargetan warga sipil ini tidak hanya melanggar hukum perang internasional, tetapi juga menantang kredibilitas dan posisi AS di panggung global.

Para pakar hukum internasional menekankan bahwa ancaman Trump, termasuk janji menghancurkan pembangkit listrik, jembatan, dan bahkan seluruh peradaban Iran, merupakan ancaman untuk melakukan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap Piagam PBB.

Berdasarkan hukum internasional, ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara dan penargetan warga sipil dilarang. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini membawa tanggung jawab pidana bagi pejabat politik dan militer.

"Ini Kejahatan Agresi"

Nora Arkat, pengacara Amerika keturunan Palestina, menyebut perang terhadap Iran sebagai "kejahatan agresi". Ia menegaskan bahwa media Barat, dengan memutarbalikkan fakta, menggambarkan Iran sebagai pihak yang menginginkan perang, padahal AS dan Israel adalah pihak yang memulai tindakan militer. Ia juga memperingatkan tentang melemahnya PBB dan ketidakpedulian terhadap akuntabilitas internasional.

Analis militer dan aktivis HAM mengingatkan bahwa meskipun serangan yang dijanjikan tidak terjadi, bahasa dan nada ancaman memiliki arti penting. Pakar hukum internasional terkemuka, termasuk Rachel VanLandingham dan Leila Sadat, menilai ancaman Trump sebagai sinyal berbahaya yang dapat mendorong pasukan militer untuk mengabaikan hukum perang, mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Ancaman terhadap Infrastruktur Sipil: Pelanggaran Piagam PBB

Berdasarkan Pasal 2 Piagam PBB, anggota organisasi tersebut, dalam hubungan internasional mereka, harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun. Ancaman lisan Trump terhadap Iran, termasuk penghancuran pembangkit listrik dan jembatan, secara langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental ini.

Juru bicara PBB, Stéphane Dujarric, menanggapi dimulainya kembali ancaman Trump tentang serangan terhadap infrastruktur Iran jika tidak ada kesepakatan, mengatakan, "Tidak ada tujuan yang membenarkan penghancuran infrastruktur suatu negara dan menimbulkan penderitaan bagi rakyatnya."

Presiden AS Sebelumnya Juga Melakukan Ancaman, Tidak seperti Ini

Berdasarkan catatan sejarah presiden AS, ancaman kekerasan skala besar bukanlah hal baru. Harry Truman setelah pemboman Hiroshima dan Richard Nixon dalam perang Vietnam adalah contohnya. Namun, para ahli menekankan bahwa nada dan cakupan ancaman Trump di tengah perang yang sedang berlangsung belum pernah terjadi sebelumnya dan melampaui kerangka normal.

Daniel Maurer, mantan pengacara militer, mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya pesan semacam itu dikeluarkan dari level tertinggi. Pesan itu dapat secara implisit memberikan izin untuk melanggar hukum perang.

Tantangan bagi Tatanan Internasional

Melemahnya badan pengawas di Pentagon dan pengesampingan penasihat hukum dapat menjadi tanda ketidakpedulian terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter. Meskipun kemungkinan penuntutan presiden AS rendah, pasukan militer dan komandan dapat diadili di pengadilan internasional berdasarkan prinsip "yurisdiksi universal".

Para ahli percaya bahwa efek dari ancaman ini, lebih dari tindakan militer apa pun, akan tercatat dalam ingatan sejarah dan penilaian masyarakat internasional, mempengaruhi posisi AS dalam tatanan global.

Prospek Hukum dan Politik

Para ahli hukum internasional meyakini bahwa ancaman Trump menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum humaniter dan hukum perang, serta dapat melemahkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap AS dan komitmen internasionalnya. Meskipun ancaman ini tidak berujung pada tindakan nyata, konsekuensi politik, hukum, dan psikologisnya bagi hubungan internasional dan keamanan regional tetap signifikan.

Ancaman bukan hanya senjata. Ancaman adalah pelanggaran, terhadap hukum, terhadap kemanusiaan, terhadap tatanan dunia yang dibangun di atas prinsip bahwa negara kuat tidak boleh seenaknya menghancurkan negara lemah.

Trump mungkin berpikir kata-katanya "hanya retorika". Namun hukum internasional tidak mengenal "retorika" ketika yang dipertaruhkan adalah nyawa dan infrastruktur suatu bangsa.

PBB sudah memperingatkan: tidak ada tujuan yang membenarkan penghancuran dan penderitaan rakyat. Kini, dunia menunggu: apakah kata-kata akan diikuti tindakan? Atau akankah AS, seperti biasa, bermain api tanpa pernah benar-benar merasakan panasnya?

Satu hal yang pasti: ingatan sejarah tidak akan melupakan ancaman ini. Dan ketika tiba waktunya, ada harga yang harus dibayar, baik secara hukum, moral, maupun politik.(sl)