Zarif: Opsi Iran jika AS keluar dari JCPOA, Menghidupkan kembali Aktivitas Nuklir
-
Menlu Iran Mohammad Javad Zarif
Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran, Mohammad Javad Zarif Ahad (22/4) saat diwawancarai al-Monitor menjelaskan, opsi paling serius Iran jika Amerika keluar dari Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) adalah memulai program nuklir damainya dengan cepat.
FNA melaporkan, Zarif seraya menekankan bahwa pemerintah Amerika tidak pernah menjalankan komitmennya terkait JCPOA mengungkapkan, Iran senantiasa mengambil keputusan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Menlu Iran mengisyaratkan upaya Amerika selama 15 bulan lalu untuk mencegah Iran memanfaatkan sisi ekonomis JCPOA menambahkan, keluarnya Amerika dari kesepakatan nnuklir tidak akan berdampak banyak bagi ekonomi Tehran.
Zarif terkait upaya Jerman dan Perancis untuk meningkatkan represi terhadap Iran untuk meyakinkan Amerika tetap di kesepakatan nuklir mengatakan, ini sebuah pendekatan keliru dan negara-negara tersebut jika memikirkan kepentingannya dan Eropa, harus meyakinkan Presiden AS Donald Trump selain tidak keluar dari JCPOA juga menjalankan dengan benar komitmen Washington serta niat baiknya.
Trump dengan klaim bahwa kesepakatan nuklir hanya menguntungkan Republik Islam Iran menghendaki perubahan butir JCPOA demi kepentingan Washington.
Dalam hal ini, Trump pada 12 Januari memperpanjang penangguhan sanksi nuklir Iran, namun ia memberikan syarat jika Amerika diminta untuk tetap di kesepakatan nuklir. Di antara syarat tersebut adalah perubahan sejumlah butir JCPOA, akses ke situs militer dan sanksi rudal Iran.
Trump mengatakan, jika Kongres dan Eropa tidak merealisasikan syarat tersebut, maka pada 12 Mei mendatang ia tidak akan memperpanjang penangguhan sanksi anti nuklir Iran dan keluar dari JCPOA.
Sabotase Amerika dalam menjalankan JCPOA seiring dengan berkuasanya Trump di Gedung Putih berubah menjadi ancaman pembatalan kesepakatan internasional ini.
Kesepakatan nuklir Iran dan Kelompok 5+1 (AS, Inggris, Perancis, Rusia, Cina ditambah Jerman) mulai diberlakukan sejak Januari 2016. (MF)