ICJ akan Umumkan Keputusan Gugatan Iran terhadap AS
https://parstoday.ir/id/news/iran-i67221-icj_akan_umumkan_keputusan_gugatan_iran_terhadap_as
Mahkamah Internasional, ICJ (The International Court of Justice) pada 13 Februari 2019 akan memberikan keputusan dalam kasus pembekuan aset-aset Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Feb 03, 2019 18:17 Asia/Jakarta
  • ICJ akan Umumkan Keputusan Gugatan Iran terhadap AS.
    ICJ akan Umumkan Keputusan Gugatan Iran terhadap AS.

Mahkamah Internasional, ICJ (The International Court of Justice) pada 13 Februari 2019 akan memberikan keputusan dalam kasus pembekuan aset-aset Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat.

Menurut laporan ICJ pada Jumat malam, 1 Februari 2019, sebuah pertemuan publik akan berlangsung di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Pemimpin Pengadilan, Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf akan membaca Perintah Pengadilan.

 

Iran mengajukan pengaduan ke ICJ, sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 14 Juni 2016 atas pembekuan miliaran dolar dalam asetnya baik di dalam atau di luar Amerika di bawah putusan pengadilan AS.

 

Sidang pengadilan dimulai dengan 'keberatan awal' oleh AS, yang berupaya menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut.

 

Keberatan itu datang setelah AS kalah dalam kasus terpisah yang diajukan oleh Iran kepada ICJ sehubungan dengan pengenaan kembali sanksi AS, di mana tindakan itu bertentangan dengan Perjanjian Amity.

 

Iran menyeret AS ke Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi pasca keluar dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen bahwa keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.

 

Pada 3 Oktober 2018, Pengadilan Internasional memerintahkan AS untuk mencabut sanksi terhadap Iran yang mempengaruhi impor barang-barang kemanusiaan dan produk serta layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan sipil.

 

ICJ adalah badan yudisial utama PBB yang menyelesaikan perselisihan antar negara-negara anggota sesuai dengan hukum internasional. (RA)