Laporan Khusus Pemilu Parlemen Iran (2)
https://parstoday.ir/id/news/iran-i78487-laporan_khusus_pemilu_parlemen_iran_(2)
Pemilu di Iran memiliki sejumlah tahapan, dan aturan yang harus dilalui sesuai amanat undang-undang dasar negara ini.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Feb 10, 2020 17:06 Asia/Jakarta
  • Pemilu di Iran
    Pemilu di Iran

Pemilu di Iran memiliki sejumlah tahapan, dan aturan yang harus dilalui sesuai amanat undang-undang dasar negara ini.

Setelah selesai proses pendaftaran nama kandidat di berbagai jenjang pemilu, dan melalui sejumlah tahapan kelengkapan syarat pendaftar dan pengumuman para kandidat yang lolos uji kelayakan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan undang-undang, para kandidat diperbolehkan untuk melakukan aktivitas terkait pemilu termasuk kampanye.

Salah satu tahapan penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu adalah pembentukan tim kampanye, dan mempromosikan program-program serta visi kandidat. Aktivitas yang pada kenyataannya adalah kampanye pemilu ini, menciptakan rivalitas pemilu, dan mendorong partisipasi pemilih secara maksimal.

Salah satu poin penting dalam kampanye adalah penggunaan media secara efektif untuk bersaing, dan menciptakan partisipasi luas pemilih, pada saat yang sama menggagalkan propaganda media asing yang terus berusaha menurunkan tingkat partisipasi warga Iran dalam pemilu.

Berdasarkan undang-undang pemilu Iran, kampanye dilakukan oleh setiap kandidat, 15 hari sampai 24 jam sebelum pemungutan suara dilakukan.

Segala bentuk aktivitas kampanye sukarela di luar waktu yang ditetapkan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, dan akan mendapat hukuman tingkat 6 undang-undang hukum Islam, kecuali kurungan penjara.

Dana kampanye terbesar yang diperbolehkan bagi setiap kandidat pada berbagai jenis pemilu, diusulkan oleh Panitia Pengawas Kampanye tingkat Provinsi, disahkan oleh panitia pelaksana tingkat provinsi, dan panitia pusat.

Seluruh fasilitas dan sumber dana legal untuk kampanye, dan aktivitas pemilu setiap kandidat, baik uang tunai maupun non-tunai meliputi; aset pribadi kandidat, bantuan langsung dari partai, dan kelompok masyarakat, serta bantuan pribadi warga Iran.

Dalam kerangka konstitusi, setiap kandidat di masa kampanye, menempatkan wakil tetap di komisi pemilu pusat, dan selama masa kampanye mereka dapat memanfaatkan jasa wakil tersebut untuk mengajukan pengaduan atau mengawasi tim kampanye pemilu. (HS)