Laporan Khusus Pemilu Parlemen Iran (4)
https://parstoday.ir/id/news/iran-i78564-laporan_khusus_pemilu_parlemen_iran_(4)
Di pemerintahan Republik Islam Iran pemilu ditekankan dan diakui sebagai sebuah prinsip di konstitusi.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Feb 12, 2020 21:50 Asia/Jakarta
  • Pemilu di Iran (dok)
    Pemilu di Iran (dok)

Di pemerintahan Republik Islam Iran pemilu ditekankan dan diakui sebagai sebuah prinsip di konstitusi.

Dengan demikian sejak awal pembentukan pemerintahan Republik Islam yang terealisasi melalui referendum, di negara ini telah digelar berbagai pemilu dengan beragam tren dan selera.

Referendum 12 Farvardin 1358 Hs (1 April 1979) sebuah contoh langkah partisipasi politik tenang di sejarah politik Iran. Di referendum ini, lebih dari 98 persen suara rakyat mendukung pembentukan pemerintah Republik Islam dan kemudian undang-undang dasar negara ini disusun.

Berdasarkan undang-undang dasar Iran, rakyat melalui suara langsung dan rahasia mereka, berpartisipasi di empat pemilu, presiden, legislatif, dewan kota dan ketua serta anggota Dewan Ahli Kepemimpinan (Majles-e Khobregan-e Rahbari).

Pemilu di sistem politik Iran berdasarkan prinsip suara rakyat dan partisipasi di pengambilan keputusan di pentas politik dan sosial. Ini tercatat sebagai sebuah kewajiban yang berharga. Sampai saat ini Iran telah menggelar berbagai pemilu termasuk referendum Republik Islam, Dewan Ahli Kepemimpinan, parlemen, penyusunan undang-undang dasar, presiden dan dewan kota.

Pemilu Iran di banding dengan pemilu di negara lain di dunia tercatat memiliki partisipasi terbesar dari pemilih dan mendapat dukungan luas dari rakyat. Berdasarkan datat pemilu, tingkat partisipasi rakyat Iran di pemilu presiden periode ketujuh 97,99 persen, periode kedelapan 66,6 persen, periode kesembilan 62,8 persen dan periode kesepuluh 85 persen.

Sementara warga di pemilu parlemen selalu menunjukkan partisipasi besar mereka. Rata-rata tingkat partisipasi warga Iran di pemilu parlemen sekitar 55 persen. Angka ini naik signifikan di pemilu parlemen periode kelima dan mencapai 71 persen. Dari sudut pandang ini, pemilu parlemen kelima menjadi teladan unggul.

Tingkat partisipasi pemilu parlemen keenam sebesar 67,37 persen, periode ketujuh sebesar 51,21 persen, periode kedelapan 55,40 persen dan periode kesepuluh 64,2 persen. Di pemilu parlemen periode kesepuluh hampir 64 persen warga yang memenuhi syarat memberikan suara mereka.

Data ini menunjukkan bahwa di seluruh pemilu, meski ada beragam kesuliatan dan propaganda negatif dari sejumlah negara asing serta isu seperti kondisi perang, teror dan represi ekonomi, partisipasi rakyat berada di atas level 50 persen.

Dari sisi ini, Iran sistemasi politik yang sangat baik di banding dengan negara-negara kawasan.

Di tahun baru, Iran akan menggelar pemilu parlemen kesebelas dan pemilu sela Dewan Ahli Kepemimpinan (Majles-e Khobregan-e Rahbari). Pemilu ini dijadwalkan akan digelar 2 Isfand 1398 Hs atau 21 Februari 2020.

Indeks ini akan menunjukkan nilai pentingnya ketika kita memahami di Asia Barat bahwa penyelenggaraan pemilu dan isu hak suara serta partisipasi di pemilu masih menjadi kendala serius.

Pemilu di Iran dilembagakan ketika di mayoritas negara Asia Barat pada dasarnya tidak digelar pemilu atau tren tata kelola dalam bentuk meski digelar pemilu, hak rakyat tidak terealisasi semestinya. Misalnya di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar dan Yordania, di mana raja yang memainkan peran kepemimpinan dan pemerintah, tidak masuk dalam ruang lingkup pemilu dan rakyat tidak memiliki peran sekecilpun dalam penunjukan, pelengseran dan bahkan kritik terhadap raja.

Sikap tak tepat terhadap perempaun di negara-negara ini juga sebuah masalah yang juga dikritik oleh lembaga Hak Asasi Manusia (HAM). Sistem warisan di negara-negara Teluk Persia secara praktis tidak menganggap peran rakyat dan ketergantungan kepada klan atua keluarga besar serta kabilah menjadi landasan legalitas. (MF)