Giliran Teror Media; AS Mulai Memblokir Domain Media-Media Iran
-
Amerika Serikat melakukan teror media
Abbasali Kadkhodaei, Juru Bicara Dewan Garda Konstitusi Iran hari Senin (27/04/2020) mereaksi pemblokiran domain situs resmi surat kabar Iran oleh Kementerian Keuangan Amerika Serikat. Kadkhodaei menulis, selain melakukan teror individu dan ekonomi (sanksi), rezim AS kini melakukan teror media dan dengan memblokir domain media-media Iran telah membuat rapor terorisnya menjadi lebih berat.
Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS Februari lalu memblokir domain farsnews.com milik Kantor Berita Fars.
OFAC sebelumnya telah bertindak terhadap lembaga keuangan dan eksekutif hukum Iran dengan dalih otoritas anti-terorismenya. Amerika Serikat telah memasuki fase pemblokiran domain Internet media-media Iran di zaman ketika setiap harinya terjadi peningkatan pada ruang lingkup instrumen baru dalam mengirim pesan dan aktivitas media.
Keputusan Departemen Keuangan AS untuk memblokir akses ke domain media online Iran sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, yang juga menentang aliran kebebasan informasi. Berdasarkan ketentuan pasal ini, aliran "informasi dan ide" harus diproduksi dan disebarluaskan tanpa batasan "dengan cara apa pun" dan "tanpa memperhatikan batas".
Ketidakpatuhan terhadap perjanjian internasional telah menjadi tradisi lama Amerika Serikat. Praktek ini telah mencapai titik terendah sepanjang masa selama kepresidenan Trump. Penarikan Trump dari perjanjian internasional selama hampir tiga tahun menjabat, menyebabkan tindakannya disebut sebagai "doktrin keluar Trump".
Perjanjian Iklim Internasional Paris, Dewan Hak Asasi Manusia - badan utama yang menangani masalah hak asasi manusia -, UNESCO, Perjanjian Nuklir Multilateral 2015 Iran, Kerjasama Trans-Pasifik, Perjanjian Iran-AS 1955, perjanjian senjata nuklir jarak menengah (INF) tahun 1987, protokol penyelesaian sengketa dalam Konvensi Opsional Tambahan untuk Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan perjanjian perdagangan adalah kasus-kasus di mana Trump telah mengungkapkan kebenciannya terhadap perjanjian internasional dengan menarik diri darinya. Sekarang, dengan membungkam media-media, telah menambah serangkaian tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional Amerika Serikat di masa Trump.
Amerika Serikat saat ini adalah salah satu dari sedikit negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional dengan jumlah paling sedikit. Amerika Serikat hanya meratifikasi lima dari 18 perjanjian hak asasi manusia yang diratifikasi oleh PBB.
Akbar Nasrollahi, analis media mengatakan, "Di dunia sekarang ini, informasi tidak lagi dapat diblokir. Fasilitas ini telah tersedia untuk semua orang di dunia sehingga mereka dapat mengakses berbagai narasi berita dan analisa dari berbagai arah. Blokade ini memberi kesan bahwa Amerika telah mencapai titik ketidakberdayaan dalam "perang naratif". Ambang toleransi untuk Amerika sangat rendah, dan meskipun memiliki akses ke ribuan media dan situs serta membuat narasi palsu, tidak benar dan sepihak dari peristiwa global, mereka tidak mentolerir didengarnya narasi yang berbeda.
sekalipun memblokir dan membatasi media adalah tindakan yang memprihatinkan, itu bisa menjadi peluang luar biasa untuk mengekspos substansi "terorisme media Amerika" dan slogan-slogan Amerika yang palsu. Seperti yang dikatakan juru bicara Dewan Garda Konstitusi Iran, "Makna kebebasan berekspresi di Amerika Serikat adalah untuk memblokir media dari negara lain."