Iran Bantah Laporan PBB Soal Serangan Rudal ke Arab Saudi
-
Peta wilayah Iran dan Arab Saudi.
Kementerian Luar Negeri Iran menyangkal tuduhan Sekretariat PBB yang berada di bawah tekanan rezim AS dan Arab Saudi, dan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penggunaan instrumen Sekretariat PBB untuk kepentingan politik.
Kemenlu Iran dalam sebuah statemen yang dirilis pada Jumat (12/6/2020), mengatakan sejauh ini Sekretariat PBB – berdasarkan interpretasi yang tidak biasa terhadap resolusi 2231 Dewan Keamanan – tidak menerbitkan laporan tentang berbagai pelanggaran resolusi oleh AS dan negara-negara Eropa.
"Sekretariat PBB bahkan bersikap toleran dan ambigu dalam menyikapi keluarnya AS dari perjanjian nuklir JCPOA, yang jelas-jelas melanggar resolusi tersebut. Namun, Sekretariat PBB telah melibatkan diri dalam sebuah masalah – yang menurut aturan yang berkaitan dengan implementasi resolusi 2231 – tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini dan menerbitkan laporan yang disebut 'profesional,'" tegas Kemenlu Iran.
Anehnya, laporan Sekretariat PBB diterbitkan ketika Washington sedang menyiapkan sebuah rancangan resolusi untuk memperpanjang secara ilegal embargo senjata terhadap Tehran.
"Langkah ini memperkuat dugaan bahwa laporan PBB keluar atas pesanan AS dan digunakan oleh negara itu untuk melawan Iran di Dewan Keamanan," ungkap pernyataan tersebut.
"Menuduh pemerintah melalui proses yang dipaksakan sendiri dan sewenang-wenang merupakan sebuah inovasi berbahaya, yang tidak didukung oleh komunitas internasional. Proses semacam ini akan sangat merusak kredibilitas PBB," tambahnya.
Kemenlu Iran menandaskan bahwa menerbitkan laporan dengan motif politik tidak mengubah fakta, dan jelas bagi semua orang bahwa situasi saat ini di kawasan adalah akibat langsung dari kebijakan keliru Amerika dan rezim pembunuh anak-anak, Arab Saudi.
Republik Islam menyarankan Sekretariat PBB untuk tidak mengikuti skenario AS yang bertujuan mencegah pencabutan embargo senjata Iran dan tidak membantu proses berbahaya ini dengan menerbitkan laporan yang tidak memiliki dasar hukum. (RM)