Mar 03, 2023 22:01 Asia/Jakarta
  • mantan PM Malaysia Najib Razak
    mantan PM Malaysia Najib Razak

Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dari satu dakwaan korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun demikian, Najib masih akan melanjutkan masa hukuman 12 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus lain yang menjeratnya.
 
Seperti dilansir AFP, Jumat (3/3/2023), hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamed Zaini Mazlan menyatakan dalam putusannya bahwa jaksa penuntut gagal untuk memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan argumen soal Najib merekayasa laporan audit resmi 1MDB demi keuntungan pribadi.
 
Dalam kasus ini, Najib didakwa bersama mantan kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy. Sama seperti Najib, Arul Kanda juga dibebaskan dari dakwaan.
 
"Terdakwa pertama (Arul Kanda) digugurkan dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) digugurkan dan dibebaskan dari dakwaan yang dijeratkan terhadapnya," demikian putusan hakim Mohamed Zaini pada Jumat (3/3) waktu setepat.
 
Dakwaan yang dibebaskan dari Najib itu fokus pada tuduhan yang menyatakan mantan PM Malaysia tersebut menggunakan jabatannya untuk memerintahkan perubahan terhadap laporan soal dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi pemerintah pada Februari 2016 lalu.
 
Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
 
Menurut dakwaan itu, perubahan dilakukan demi membebaskan Najib dari tanggung jawab pidana. Dalam kasus itu, Najib didakwa dibantu oleh Arul Kanda, yang menjabat sebagai Presiden dan Kepala Eksekutif 1MDB pada saat itu.
 
Najib (69) dibawa ke pengadilan dari penjara Kajang untuk menghadiri persidangan pada Jumat (3/3) waktu setempat. Dia tengah menjalani masa hukum 12 tahun penjara, yang dijatuhkan dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana 42 juta Ringgit dari unit perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadinya.
 
Pengadilan tertinggi Malaysia menolak banding terakhir yang diajukan Najib dalam kasus itu pada Agustus tahun lalu dan memerintahkan agar Najib segera menjalani masa hukumannya di dalam penjara.
 
Dibebaskannya Najib dari kasus rekayasa laporan audit 1MDB tidak akan mempengaruhi masa hukuman yang sedang dijalaninya saat ini. Namun pembebasan dari dakwaan itu sedikit meringankan tekanan untuknya, mengingat Najib masih menghadapi puluhan dakwaan lainnya yang bisa memperpanjang masa hukumannya.
 
Sebagian besar dakwaan itu terkait dengan perannya dalam skandal keuangan 1MDB, yang memicu rentetan penyelidikan di berbagai negara, termasuk di Amerika Serikat (AS), Swiss, dan Singapura, atas dugaan penggunaan sistem keuangan negara-negara itu untuk mencuci dana yang digelapkan.
 
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menuturkan kepada wartawan usai putusan bahwa kliennya merasa 'lega' usai dibebaskan dari dakwaan itu. (detik.com)

Tags