Salah Kaprah Istilah Bencana Hidrometeorologi di Sumatra
Oleh: Khusnul Yaqin, Guru Besar Ekotoksikologi Perairan, Universitas Hasanuddin
Dalam berbagai peristiwa banjir di Tanah Air, istilah bencana hidrometeorologi sering digunakan, meski penjelasan ini tidak selalu mencerminkan keseluruhan persoalan ekologis yang terjadi.
Kali ini, Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana di sejumlah wilayah. Banjir bandang, air bah, dan hanyutan kayu gelondongan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir kembali diklasifikasikan sebagai bencana hidrometeorologi. Istilah ini terdengar netral dan teknis, sebagaimana lazim digunakan dalam administrasi kebencanaan. Namun di balik penamaan tersebut, terdapat persoalan yang patut direnungkan lebih dalam, terutama terkait cara kita memahami sebab-sebab bencana yang terus berulang.
Ketika peristiwa yang sama berulang dengan daya rusak yang kian besar, penjelasan yang semata-mata menitikberatkan pada faktor cuaca berisiko menyederhanakan persoalan. Pertanyaan mengenai kondisi hutan, tata kelola sumber daya alam, serta peran manusia dalam perubahan lanskap ekologis sering kali tidak mendapat ruang yang memadai dalam diskursus publik. Padahal, di sanalah akar persoalan sesungguhnya perlu ditelusuri.
Indonesia adalah negara tropis dengan curah hujan yang tinggi. Kondisi ini bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari sistem alam yang telah bekerja selama ribuan tahun. Dalam keseimbangan ekologis yang utuh, hujan justru menjadi sumber kesuburan. Tanah yang subur melahirkan hutan, dan hutan dengan seluruh kompleksitasnya berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan. Kanopi pepohonan mengurangi energi jatuhnya hujan, lapisan serasah menyerap air, dan jaringan perakaran menyimpannya untuk dilepaskan secara perlahan ke sungai, mata air, dan lingkungan sekitarnya.
Dari sudut pandang ekologi, hutan tidak dapat dipahami sekadar sebagai kumpulan pohon. Ia adalah sistem hidup yang terintegrasi. Akar-akar tanaman memperkuat struktur tanah, mengurangi erosi, dan menahan longsor. Keanekaragaman hayati di dalamnya menjaga keseimbangan mikroklimat dan menstabilkan siklus hidrologi. Bahkan wilayah yang tidak lagi berhutan lebat pun tetap memperoleh manfaat ekologis dari keberadaan hutan di kawasan lain yang mungkin tidak terlihat secara langsung.
Persoalan mulai muncul ketika sistem ini terganggu. Penebangan hutan secara masif, baik legal maupun ilegal perlahan menghilangkan fungsi dasar ekosistem. Yang hilang bukan hanya kayu, tetapi juga daya dukung ekologis lanskap. Tanah kehilangan kemampuannya menahan air, dan hujan yang sebelumnya terserap dengan baik berubah menjadi aliran permukaan yang merusak. Dalam konteks inilah banjir bandang dan hanyutan kayu gelondongan perlu dibaca bukan semata sebagai peristiwa alam, melainkan sebagai konsekuensi dari perubahan ekologis yang berlangsung lama.
Dari perspektif sosial, dampak paling nyata dari kondisi ini dirasakan oleh masyarakat lokal. Sementara itu, para pelaku perusakan hutan kerap tidak berada di posisi yang mudah dijangkau oleh mekanisme pertanggungjawaban. Dengan penggunaan istilah teknokratis, persoalan struktural berisiko tampil sebagai gejala alamiah, bukan sebagai hasil dari keputusan dan kebijakan manusia.
Antropologi lingkungan menunjukkan bahwa dalam banyak kebudayaan Nusantara, hutan sejak lama dipahami sebagai ruang hidup yang memiliki nilai moral dan simbolik. Ia bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi bagian dari relasi antara manusia, alam, dan Yang Transenden. Dalam kerangka ini, merusak hutan tanpa pertimbangan etis dipandang sebagai pelanggaran, bukan hanya terhadap alam, tetapi juga terhadap tatanan kehidupan itu sendiri. Pudarnya pandangan ini dalam pengelolaan hutan modern mencerminkan keterputusan manusia dari kebijaksanaan ekologisnya.
Dalam manajemen hutan kontemporer, persoalan utama sering kali bukan terletak pada ketersediaan data atau teknologi, melainkan pada paradigma. Ketika hutan diperlakukan terutama sebagai komoditas, fungsi ekologisnya cenderung terpinggirkan. Dalam kondisi seperti ini, bencana bukan lagi kemungkinan yang jauh, melainkan risiko yang terus membesar.
Pendekatan ekologi transenden membantu melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh. Krisis ekologis tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan fisik, tetapi juga dengan cara pandang manusia terhadap alam. Ketika alam diposisikan semata sebagai objek, relasi etis dan spiritual pun melemah. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kualitas kemanusiaan itu sendiri.
Oleh karena itu, menyebut bencana yang terjadi semata sebagai bencana hidrometeorologi tanpa menempatkan kondisi hutan sebagai faktor kunci berisiko mengaburkan persoalan. Ini bukan semata soal istilah, melainkan soal kejujuran dalam membaca realitas. Selama peran manusia dalam perubahan ekologis tidak diakui secara terbuka, upaya pencegahan bencana akan selalu tertinggal di belakang peristiwa.
Hujan akan terus datang, sebagaimana mestinya. Yang perlu dipastikan adalah bahwa hutan tetap berfungsi sebagai ruang yang mampu menampung dan mengelola air dengan bijak. Ketika ruang itu rusak, tidak sepenuhnya adil jika hujan yang dipersalahkan. Tanggung jawab utama tetap berada pada cara manusia memperlakukan alam dan pada keberanian kebijakan untuk melindungi sistem ekologis yang menopang kehidupan bersama.