PBB Dukung Palestina, Zionis Geram
Komite Dekolonisasi PBB meratifikasi draf Palestina yang menuntut pendapat penasihat Mahkamah Internasional (Den Haag) mengenai pendudukan rezim Zionis.
Menurut laporan laman Erem News, resolusi ini yang diratifikasi di New York, markas besar PBB, meminta Mahkamah Internasional untuk secepatnya mengumumkan pendapatnya terkait pendudukan berkepanjangan wilayah Palestina, pembangunan distrik Zionis dan aneksasi wilayah Palestina oleh Israel yang disebut melanggar hak-hak bangsa Palestina dalam menentukan nasibnya sendiri.
Rezim Zionis di perang tahun 1967 merampas Tepi Barat, Jalur Gaza dan Quds Timur yang akan dijadikan lokasi oleh bangsa Palestina untuk mendirikan negaranya, serta menghentikan perundingan damai di bawah dukungan Amerika tahun 2014.
Menteri Luar Negeri Otorita Ramallah, Riyad al-Maliki di statemennya menyatakan bahwa 98 negara mendukung resolusi ini, 17 menolak dan 52 lainnya abstain.
Al-Maliki menyambut voting ini dan menyebutnya sebagai sebuah prestasi diplomatik dan hukum yang membuka era baru bagi rezim Israel untuk bertanggung jawab atas kejahatan perangnya.
Sekaitan dengan ini, Wakil tetap rezim Zionis di PBB, Gilad Erdan mengatakan bahwa Palestina merusak setiap kesempatan untuk rekonsiliasi dengan meminta intervensi dari Mahkamah Internasional (ICJ).
Terakhir kali Mahkamah Internasional menangani perselisihan ini adalah pada tahun 2004, ketika memutuskan bahwa tembok pemisah yang dibuat oleh rezim Israel adalah ilegal, dan Tel Aviv juga menentangnya pada saat yang sama. (MF)