Amnesty Internasional: Israel Lakukan Kejahatan Perang di Palestina
Amnesti Internasional mengumumkan dalam sebuah laporan bahwa militer Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Jalur Gaza pada bulan Mei 2023.
Rezim Zionis Israel melancarkan serangan militer terhadap warga Palestina di Gaza pada Mei 2023. Perang yang berlangsung selama lima hari ini memakan banyak korban jiwa dan kerugian material bagi warga Palestina.
Dalam pertempuran selama 5 hari ini, 33 warga Palestina yang sebagian besar adalah warga sipil terutama wanita dan anak-anak, gugur syahid dan lebih dari 190 orang terluka. Selama serangan udara rezim Zionis, 56 unit rumah hancur dan 940 unit rumah rusak.
Sebenarnya, Dewan Keamanan PBB bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, namun lembaga ini ternyata hanya bungkam. Sekitar dua bulan setelah perang tersebut, Amnesty International mengumumkan dalam sebuah laporan bahwa Israel melakukan kejahatan perang.
Penghancuran rumah-rumah Palestina secara ilegal dan tanpa keharusan, serta hukuman kolektif terhadap warga sipil, adalah dua kejahatan yang disinggung oleh Amnesty International dalam laporannya. Penyerangan terhadap warga sipil dan penghancuran rumah-rumah mereka adalah contoh kejahatan perang.
"Serangan Israel menyebabkan penghancuran ilegal rumah-rumah warga Palestina, yang dalam banyak kasus dilakukan tanpa alasan atau keharusan secara militer, dan tindakan ini merupakan bentuk hukuman kolektif terhadap warga sipil," kata Amnesty Internasional dalam pernyataan terbaru.
Waktu penyerangan juga disebut Amnesty Internasional sebagai contoh lain dari kejahatan perang karena penyerangan ini dilakukan pada saat keluarga-keluarga Palestina sedang tidur di rumah mereka.
Oleh karena itu, para perancang serangan ke Gaza sengaja membunuh warga sipil, dan mereka mengetahui bahwa warga sipil terutama perempuan dan anak-anak akan menjadi korban utama serangan keji tersebut. Serangan yang disengaja terhadap warga sipil adalah bentuk dari kejahatan perang.
Isu penting lainnya dalam laporan Amnesty International adalah organisasi ini menekankan bahwa situasi dan kondisi ini harus diakhiri dan blokade Gaza harus segera dicabut serta para pelaku kejahatan rasis dan kejahatan perang di Gaza harus diadili dan dihukum sesuai dengan hukum internasional.
Menurut laporan ini, Dewan Keamanan PBB atau jaksa Pengadilan Kriminal Internasional dapat mengadukan kejahatan rezim Zionis ke pengadilan untuk menyiapkan dasar bagi penuntutan dan penghukuman terhadap para pelaku kejahatan, namun sayangnya, sejauh ini belum ada tindakan yang diambil.
Ini bukan pertama kalinya sebuah organisasi internasional mengakui bahwa rezim Zionis telah melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina. Namun, pengakuan atas kejahatan perang Israel tidak menghentikan kejahatan tersebut karena pengakuan tersebut tidak mengarah pada keputusan apapun dengan jaminan eksekutif dan cenderung hanya memiliki aspek pengumuman atau rekomendasi.
Oleh karena itu, meskipun rakyat Palestina menyambut baik laporan Amnesty Internasional ini, namun mereka yakin bahwa hanya perlawanan yang dapat mengurangi kejahatan rezim Zionis Israel. (RA)