Parlemen Palestina Reaksi UU Larangan Adzan
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i25885-parlemen_palestina_reaksi_uu_larangan_adzan
Parlemen Palestina mengecam undang-undang diskriminatif yang disahkan oleh Knesset.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Nov 16, 2016 10:11 Asia/Jakarta
  • Parlemen Palestina Reaksi UU Larangan Adzan

Parlemen Palestina mengecam undang-undang diskriminatif yang disahkan oleh Knesset.

Ahmad Bahar, wakil pertama ketua parlemen Palestina dalam statemennya menegaskan urgensi pencabutan keanggotaan Knesset di persatuan parlemen internasional.

"Kebijakan Israel melarang dikumandangkannya adzan di masjid Baitul Maqdis yang merupakan bagian dari Yahudidasi dan pemberangusan identitas Arab dan Islam serta perlawanan bangsa Palestina, akan mengalami kegagalan," ujar Ahmad Bahar.

Menurutnya, ratifikasi undang-undang mengenai larangan adzan di Palestina pendudukan oleh Knesset sama saja dengan agresi terang-terangan terhadap umat Islam dan bangsa Arab.

"Oleh karena itu, bangsa-bangsa Arab dan umat Islam harus segera bertindak untuk menjaga Baitul Maqdis dan Masjid Al-Aqsa," tegas wakil pertama ketua parlemen Palestina.

Komite kementerian kabient rezim Zionis hari minggu sore (13/11) meloloskan RUU yang melarang adzan dikumandangkan di Masjid Quds, dan dijadwalkan akan disahkan sebagai undang-undang oleh Knesset.