Pawai Zionis di Al-Quds Langgar Hukum Internasional
-
Pemukim Zionis
Amnesty Internasional menyatakan, pawai pemukim Zionis di kota al-Quds pendudukan memperingati penjajahan kota ini jelas melanggar hukum internasional.
Seperti dilaporkan Pusat Informasi Palestina, Amnesty Internasional Kamis (25/5) di statemennya menjelaskan, pawai pemukim Zionis digelar di bumi pendudukan tahun 1967, padahal menurut hukum internasional wilayah ini dicaplok secara ilegal dan diduduki oleh Israel.
Amnesty Internasional menekankan, rezim Zionis 50 tahun lalu menduduki wilaah timur al-Quds dan dengan menghancurkan rumah warga Palestina, penangkapan beruntutn, pembantaian serta pembunuhan warga kota ini, rezim ilegal ini telah melakukan pelanggaran hukum internasional. Amnesty Internasional juga menuntut pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah setiap pelanggaran dan kekerasan.
Dalam hal in, Mousa Abu Marzuk, wakil ketua Biro Politik Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) memperingatkan pawai pemukim Zionis di al-Quds pendudukan dan menekankan bangsa Palestina harus melawan tantangan ini.
Penjajah Zionis melalui sebuah aksi provokatif Rabu (24/5) sore menggelar pawai di wilayah al-Quds dan mendukung judaisasi wilayah ini. (MF)