Reaksi terhadap Konspirasi Rezim Zionis untuk Melanjutkan Pendudukan di Tepi Barat
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i185550-reaksi_terhadap_konspirasi_rezim_zionis_untuk_melanjutkan_pendudukan_di_tepi_barat
Pars Today – Berbagai faksi Palestina dan berbagai negara dunia merespons rencana rezim Zionis untuk menduduki sejumlah wilayah dari tanah Tepi Barat, dan menyebut langkah ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
(last modified 2026-02-16T13:26:47+00:00 )
Feb 16, 2026 20:23 Asia/Jakarta
  • Tepi Barat
    Tepi Barat

Pars Today – Berbagai faksi Palestina dan berbagai negara dunia merespons rencana rezim Zionis untuk menduduki sejumlah wilayah dari tanah Tepi Barat, dan menyebut langkah ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Gerakan Muqawama Islam Palestina (Hamas) seraya merilis statemen, mengecam langkah terbaru kabinet rezim Zionis yang mendaftarkan tanah-tanah Tepi Barat sebagai "Tanah Negara", dan menyebutnya sebagai upaya untuk memaksakan status jajahan dan pelanggaran nyata hukum internasional.

 

Mohammad bin Ahmad Al-Yamahi, Ketua Parlemen Arab, juga mengecam keputusan kabinet rezim Israel untuk menduduki sebagian wilayah Tepi Barat dan menekankan bahwa keputusan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum dan kehendak internasional.

 

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Qatar dalam sebuah pernyataan menekankan perlunya solidaritas masyarakat internasional untuk menekan rezim pendudukan agar segera menghentikan pelaksanaan keputusan ini dan mencegah konsekuensi berbahayanya.

 

Kementerian Luar Negeri Mesir juga memperingatkan dalam pernyataannya bahwa tindakan berbahaya ini bertujuan untuk memperkuat dominasi rezim Israel atas wilayah-wilayah pendudukan dan melemahkan hak-hak sah rakyat Palestina.

 

Kabinet rezim Israel telah menyetujui sebuah rencana yang memungkinkan rezim ini, untuk pertama kalinya sejak Perang 1967, menyatakan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “tanah negara”.

 

Menurut ketentuan keputusan ini, tanah di Tepi Barat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan pribadi akan didaftarkan sebagai tanah negara dalam proses ini.

 

Keputusan ini, yang bertentangan dengan hukum internasional, memindahkan sebagian besar wilayah Tepi Barat ke pendudukan dan kepemilikan rezim Israel. Namun, pejabat Israel berusaha menggambarkan langkah ini sebagai tindakan legal dan menutupi aspek pendudukan dari keputusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa proses ini akan dilakukan secara bertahap, hati-hati, dan setelah pemeriksaan hukum selesai.

 

Berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB, rencana rezim Israel untuk mengambil alih wilayah Tepi Barat dianggap sebagai “pelanggaran jelas hukum internasional” dan secara langsung bertentangan dengan kerangka hukum internasional. Alasan utama kecaman global adalah bahwa keputusan kabinet rezim Israel ini secara langsung mendukung ekspansi permukiman ilegal Israel.

 

Hukum internasional melarang keras pemindahan penduduk ke wilayah yang diduduki (Pasal 49 Konvensi Jenewa ke-4). Tanah yang didaftarkan sebagai “tanah negara” sering digunakan untuk pengembangan permukiman rezim Israel.

 

Tindakan ini melemahkan hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan memanfaatkan sumber daya nasional mereka. Resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB selalu menekankan pentingnya menjaga integritas wilayah dan hak-hak rakyat Palestina.

 

Proses pendaftaran dokumen kepemilikan pribadi di bawah sistem hukum yang berlaku di wilayah pendudukan sangat sulit atau pada praktiknya hampir mustahil bagi warga Palestina. Tindakan ini secara efektif mengubah tanah yang berada di bawah kontrol Palestina menjadi aset yang berada di bawah kendali kabinet rezim Israel. Tujuan akhir dari langkah rezim Israel ini adalah “memperkuat dominasi rezim ini atas wilayah pendudukan dan melemahkan hak sah rakyat Palestina.”

 

Rencana kabinet rezim Israel ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah rencana pendudukan dengan tujuan rasis dan ekspansionis yang sepenuhnya bertentangan dengan konsensus global mengenai ilegalitas pembangunan permukiman dan perubahan struktur wilayah di kawasan yang diduduki.

 

Respons keras dari Hamas, para aktor regional, serta negara-negara termasuk Parlemen Arab dan kementerian luar negeri Qatar dan Mesir menunjukkan bahwa tindakan ini akan memiliki konsekuensi luas terhadap perkembangan di Palestina dan kawasan sekitarnya. Respons-respons ini menuntut tekanan internasional untuk menghentikan proses ini secara segera dan mencegah “konsekuensi berbahayanya.” (MF)