Oman: Keputusan Trump Soal Quds Tidak Bernilai!
-
Raja Oman
Kementerian Luar Negeri Oman dalam pernyataannya menyebutkan, keputusan Trump soal Quds tidak bernilai.
Menurut laporan FNA, Kementerian Luar Negeri Oman hari Jumat (8/12) dalam pernyataannya menyampaikan penyesalan atas langkah Donald Trump, Presiden Amerika dalam menyebut Quds sebagai ibukota Zionis Israel dan pemindahan kedutaan besar negara ini dari Tel Aviv ke Quds seraya menyatakan, masyarakat internasional harus komitmen dengan aturan internasional dan menjauhi segala bentuk pengambilan keputusan yang bertentangan dengan resolusi internasional.
Kemenlu Oman menegaskan, Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa daerah-daerah yang dikuasai Zionis Israel setelah 5 Juni 1967 (Perang Enam Hari) sebagai "daerah-daerah pendudukan".
"Masa depan Quds harus ditentukan oleh penduduknya, sehingga dilakukan perundingan untuk mencari solusi akhir,' jelas Kemenlu Oman.
Donald Trump, Presiden Amerika hari Rabu (6/12) malam menyebut Quds sebagai ibukota rezim Zionis Israel, sekalipun ada penentangan luas di tingkat regional maupun internasional.