Anggota PLC Ini Ungkap Kerjasama Otoritas Palestina dengan Israel
-
Mahmoud Abbas, Pemimpin Otoritas Palestina (kiri).
Anggota Dewan Legislatif Palestina (PLC) dari Gerakan Muqawama Islam Paelstina (Hamas) mengungkap informasi tentang kerjasama keamanan antara Otoritas Palestina yang dipimpin Mahmoud Abbas dan rezim Zionis Israel.
Basem al-Za'arir dalam wawancara dengan al-Resalah Net, Sabtu (3/2/2018) mengatakan, para interogator rezim Zionis mengakui bahwa penahanan administratif sejumlah anggota parlemen Palestina dilakukan atas laporan resmi dari Otoritas Palestina tentang aktivitas politik mereka.
Al-Za'arir juga menyinggung perpanjangan penahanan administratif anggota-anggota parlemen Palestina disebabkan laporan Otoritas Palestina.
"Sejumlah tahanan yang mendekam di penjara-penjara rezim Zionis mengatakan bahwa para interogator Israel telah mempertontonkan rekaman pengakuan mereka ketika diinterogasi di penjara Otoritas Palestina," imbuh al-Za'arir seperti dilansir Pusat Informasi Palestina.
Menurut anggota PLC itu, sejumlah tahanan politik juga mengatakan bahwa ketika mereka dipenjara Otoritas Palestina, mereka juga diinterogasi oleh anasir-anasir Badan Intelijen dan Keamanan Internal rezim Zionis, Shin Bet.

Penumpasan yang dilakukan oleh Otoritas Palestina dilakukan dalam konteks kerjasama keamanan otoritas ini dengan rezim Zionis yang bertujuan untuk menumpas Intifada al-Quds. Menyusul kerjasama tersebut, penjara Otoritas yang dipimpin oleh Abbas itu penuh dengan para pejuang dan awak media Palestina.
Di sisi lain, rezim Zionis telah memperpanjang penahanan Khalida Jarrar, anggota parlemen Palestina, di mana perpanjangan penahanan selama enam bulan ini adalah untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
Berdasarkan data kelompok Hak Asasi Manusia Palestina, Addameer, sekarang sekitar 7.000 warga Palestina mendekam di berbagai penjara Israel dalam kondisi memprihatinkan.
Disebutkan bahwa 750 warga Palestina dalam status penahanan administratif.
Penahanan administratif adalah semacam hukuman penjara tanpa pengadilan atau dakwaan, di mana Israel dapat memenjarakan warga Palestina hingga enam bulan dan bahkan bisa memperpanjangnya hingga waktu yang tak terbatas. (RA)