Pejabat Lebanon: al-Manar tidak Melanggar Hukum
Menteri Informasi Lebanon, mengatakan stasiun televisi al-Manar berbeda dengan klaim perusahaan satelit Mesir, Nilesat, tidak melakukan aksi provokasi atau perpecahan sektarian.
Ramzi Jreij pada Jumat (8/4/2016) menuturkan bahwa al-Manar adalah sebuah jaringan yang dibentuk berdasarkan undang-undang Lebanon dan beroperasi dalam koridor itu.
"Al-Manar akan menghadapi tuntutan hukum jika beroperasi menyalahi undang-undang Lebanon, tapi pemerintah Beirut tidak menyaksikan perkara yang diklaim oleh Nilesat dalam program penyiaran al-Manar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Media Audio-Visual Lebanon, Abdul Hadi Mahfouz mengatakan, Mesir mengambil langkah itu untuk menjawab seruan dan keputusan sidang para menteri informasi negara-negara Arab.
Ia meminta Presiden Abdel Fattah el-Sisi untuk meninjau kembali keputusan tersebut demi mendukung opini publik Lebanon dan mendukung media audio-visual negara itu.
Perusahaan satelit Nilesat telah menghentikan siaran stasiun televisi milik Hizbullah Lebanon mulai tanggal 5 April 2016 dengan alasan yang dibuat-buat.
Sebelum ini, perusahaan satelit Arab Saudi, Arabsat juga menyetop siaran al-Manar setelah memindahkan kantornya dari Lebanon ke Yordania.
Keputusan Nilesat dibuat menjelang kunjungan Raja Saudi Salman bin Abdulaziz ke Kairo.
Saudi bersama rezim-rezim reaksioner Arab mengambil tindakan konfrontatif yang sejalan dengan kepentingan Israel terhadap Hizbullah Lebanon. (RM)