Wewenang PM Israel Umumkan Perang Sepihak Dicabut
-
Lieberman dan Netanyahu
Anggota Kabinet Keamanan (Security Cabinet), sekelompok anggota kabinet terpilih dari keseluruhan kabinet rezim Zionis Israel, memutuskan untuk mencabut undang-undang kontroversial Knesset yang mengizinkan Perdana Menteri dan Menteri Peperangan untuk mendeklarasikan perang tanpa persetujuan kabinet.
IRIB melaporkan, Kabinet Keamanan Israel, Kamis (24/5/2018) menyetujui pembatalan undang-undang yang memberi kewenangan kepada PM Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Peperangan, Avigdor Lieberman untuk melancarkan perang dalam "kondisi ekstrem" secara sepihak.
Media-media Israel mengkonfirmasi berita ini dan mengabarkan, kewenangan mengambil keputusan dalam hal ini diserahkan kepada parlemen Israel atau Knesset.
Undang-undang kontroversial yang merupakan prakarsa Netanyahu tersebut dibatalkan setelah mendapat protes luas dari kubu penentangnya.
Sebelumnya Knesset memberikan wewenang kepada Netanyahu dan Lieberman untuk mengumumkan perang terhadap satu negara secara sepihak, pada kondisi darurat tanpa persetujuan pemerintah, dan hanya atas persetujuan Kabinet Keamanan. (HS)