Palestina Gugat AS di Mahkamah Pidana Internasional
Menteri Luar Negeri Palestina mengabarkan gugatan pihaknya terhadap pemerintah Amerika Serikat di Mahkamah Pidana Internasional, ICC terkait pemindahan kedutaan besar negara itu ke Baitul Maqdis.
Pusat Informasi Palestina melaporkan, Menlu Palestina, Riyad Maliki, Sabtu (29/9/2018) mengumumkan, dengan memperhatikan pendahuluan penyusunan surat gugatan di Mahkamah Pidana Internasional, Otorita Ramallah bulan Mei lalu memberitahukan pada departemen luar negeri Amerika untuk mengurungkan niatnya memindahkan kedubes ke Al Quds karena melanggar konvensi Jenewa dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
Maliki menambahkan, karena tidak mendapat jawaban resmi dari pemerintah Amerika dan ketidakpatuhan negara ini pada resolusi-resolusi internasional, maka pada 4 Juli, Otorita Palestina memberitahukan Washington terkait keputusannya untuk menyusun surat gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional.
Menlu Palestina menjelaskan, setelah waktu yang ditetapkan berlalu dan seluruh prasyarat gugatan terhadap pemerintah Amerika sudah disusun, maka gugatan itu akan segera diserahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional. (HS)