Kekhawatiran PBB atas Pelanggaran HAM di Saudi
Komite Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kekhawatiran atas kelanjutan penumpasan dan kekerasan rezim Al Saud terhadap para aktivits Arab Saudi dan kejahatan-kejahtan rezim ini di kawasan.
Komite pemantau pakta "Konvensi Anti-Penyiksaan " PBB dalam laporannya yang mengevaluasi kebijakan Arab Saudi sejak tahun 2002, mengkritik perilaku rezim Al Saud terhadap para blogger, aktivis dan pengacara Hak Asasi Manusia di penjara.
Komite Anti-Penyiksaan yang misinya bertanggung jawab untuk memantau Konvensi Anti-Penyiksaan itu menuntut Riyadh untuk menghentikan hukuman fisik dengan cara seperti dicambuk atau dipotong anggota badan terhadap tahanan.
Biasanya, Komite Anti-Penyiksaan PBB menyampaikan laporan terkait tindakan penyiksaan di berbagai negara sekali dalam lima tahun, namun komite ini sejak tahun 2002 gagal memberikan laporannya terkait penyiksaan di Arab Saudi.
Kegagalan tersebut disebabkan keterlambatan Riyadh selama empat tahun dalam memberikan laporan mengenai langkah-langkahnya untuk komitmen terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan.
Meningkatnya represi dan penindasan yang dilakukan oleh rezim Al Saud terhadap para aktivis dan pelanggaran luas rezim ini terhadap hak-hak warga Arab Saudi menimbulkan dampak luas di arena internasional. Pengesahan undang-undang oleh rezim Al Saud termasuk undang-undang anti-blogger dan para aktivis politik menuai reaksi dan kritikan dari PBB.
Tindakan represif rezim Al Saud dan kebijakan otoriter rezim ini tidak mengenal batas, sehingga Arab Saudi telah berubah menjadi salah satu pusat pelanggaran HAM di kancah internasional.
Menurut oposisi politik di Arab Saudi, lebih dari 30.000 aktivis politik mendekam di berbagai penjara mengerikan rezim Al Saud. Atas dasar ini, Arab Saudi telah berubah menjadi penjara bagi warganya sendiri. Kondisi ini juga membuktikan kerasnya kebijakan tangan besi rezim diktator Al Saud terhadap oposisi.
Bergabungnya Arab Saudi ke Dewan HAM PBB dalam beberapa tahun terakhir telah mengejutkan dunia. Pasalnya, hal itu terjadi ketika komunitas-komunitas hukum menuntut penanganan serius dan tindakan segera masyarakat internasional terhadap langkah-langkah anti-kemanusiaan yang dilakukan rezim Al Saud.
Namun anehnya, Dewan HAM PBB menolak tuntutan opini publik untuk menangguhkan keanggotaan Arab Saudi di dewan ini berdasarkan pasal delapan. Opini publik menuntut penangguhan keanggotaan Riyad di Dewan HAM PBB di sebabkan kejahatan Arab Saudi di Yaman dan eksekusi massal terhadap oposisi.
Berdasarkan pasal delapan Dewan HAM PBB, jika ada negara anggota dewan ini terlibat dalam kejahatan, maka keanggotaannya akan ditangguhkan. Namun sayangnya, aturan ini tidak dijalankan disebabkan dukungan negara-negara Barat kepada Arab Saudi.
Selain melakukan pelanggaran HAM di dalam negeri, Arab Saudi juga meningkatkan kebijakan intervensifnya di negara-negara kawasan termasuk di Bahrain dan Yaman. Rezim Al Saud juga menjalankan kebijakan yang sejalan dengan konspiasi jahat Barat di Irak, Suriah dan Lebanon.
Kini opini publik dan bahkan warga Arab Saudi sendiri menganggap rezim Al Saud sebagai rezim subversif, represif dan anti-demokrasi. Pencabutan keanggotaan Arab Saudi di Dewan HAM PBB adalah penting. Sebab, langkah ini akan mencegah kelanjutan gerakan tanpa pertimbangan dewan-dewan hukum dalam mendukung salah satu pelanggar utama HAM. (RA)