Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati untuk Ali al-Nimr
-
Ali Mohammed al-Nimr.
Pengadilan Riyadh dalam sebuah putusan yang langka, membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ali Mohammed al-Nimr, seorang remaja dan keponakan dari Syeikh Baqir al-Nimr, ulama terkemuka Syiah Arab Saudi.
Seperti dilaporkan televisi al-Alam, pengadilan pidana khusus Riyadh yang menangani kasus-kasus terorisme pada hari Minggu (7/2/2021) membatalkan eksekusi mati terhadap Ali al-Nimr dan hukumannya diganti 10 tahun kurungan penjara.
Ali al-Nimr dijatuhi hukuman mati karena mengambil bagian dalam aksi protes pada tahun 2012 di daerah al-Qatif yang didominasi warga Syiah. Ketika vonis mati dijatuhkan, ia masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai anak di bawah umur.
Pemuda Saudi ini juga dituduh bergabung dengan kelompok kriminal dan menyerang aparat keamanan selama aksi protes.
Beberapa lembaga hukum internasional dan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM telah meminta Saudi untuk membebaskan pemuda tersebut, tetapi Riyadh menolaknya dan bersikeras menjalankan eksekusi mati.
Pada Januari 2016, Syeikh Baqir al-Nimr, seorang ulama Syiah terkemuka dan tokoh anti-rezim Al Saud, termasuk di antara 47 orang yang dieksekusi di Arab Saudi dalam satu hari. (RM)