Apr 20, 2022 10:17 Asia/Jakarta

"klaim Washington tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang di seluruh dunia sangat munafik," ungkap Ilhan Omar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS dari partai Demokrat.

Dia menekankan bahwa jika Amerika Serikat bermaksud untuk mengajukan pengaduan terhadap dugaan kejahatan Rusia terhadap Ukraina di Mahkamah Pidana Internasional, maka Amerika Serikat harus terlebih dahulu bergabung dengannya.

Ilhan Omar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS dari partai Demokrat

"Sangat munafik untuk mendukung penyelidikan atas tindakan Rusia di Ukraina, tapi pada saat yang sama menentang keberadaan ICC sebagai negara bukan anggota," kata Omar.

Dia memperkenalkan RUU bagi Amerika Serikat untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional pada hari Kamis (14/04/2022), dengan mengatakan cara terbaik untuk mendukung penyelidikan atas dugaan kejahatan Rusia adalah bergabung dengan ICC.

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) didirikan sebagai badan hukum internasional dengan struktur dan kekuasaan khusus di bawah Statuta Roma pada tahun 2002. Tujuannya untuk menangani kejahatan internasional yang paling penting, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan pemerkosaan, dan untuk mencegah kejahatan ini terjadi lagi di masa depan.

Amerika Serikat telah mengritik dan menolak untuk meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 sebagai dasar untuk ICC, yang sikap ini menjadi dasar untuk tindakan AS lebih lanjut di tingkat internasional.

Sebenarnya, intervensi militer Washington di berbagai belahan dunia, yang dalam banyak kasus, seperti invasi ke Afghanistan dan Irak, telah dikaitkan dengan kejahatan perang yang tak terhitung jumlahnya.

Amerika Serikat menolak bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional untuk mencegah kejahatan perang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga internasional. Bahkan selama masa kepresidenan Donald Trump, dia menjatuhkan sanksi kepada jaksa dan sejumlah anggota ICC karena meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang AS di Afghanistan.

"klaim Washington tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang di seluruh dunia sangat munafik," ungkap Ilhan Omar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS dari partai Demokrat.

Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC untuk menyelidiki warga negara Amerika dengan alasan bahwa hal itu mengancam "kedaulatan nasional Amerika".

Para pejabat pemerintah Trump telah menyampaikan berbagai alasan untuk membenarkan tindakan ilegal ini terhadap Mahkamah Pidana Internasional, termasuk bhwa Amerika Serikat bukan anggota Statuta Roma.

Alasan lain yang diajukan oleh Washington adalah bahwa tindakan ICC tidak sesuai dengan hukum internasional.

Ini tentu saja sangat aneh, karena Mahkamah Pidana Internasional adalah otoritas tertinggi untuk mengidentifikasi dan menuntut masalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kalau demikian, bagaimana pejabat pemerintahan Trump mengklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan militer AS di Afghanistan?

AS telah menuduh Rusia telah melakukan kejahatan perang dalam perang Ukraina, khususnya di Bucha dan kota pelabuhan Mariupol. Para pejabat AS, termasuk Presiden Joe Biden, secara eksplisit menyebut Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang dan menuntut Putin dan para pejabat Rusia lainnya yang terkait dengan perang Ukraina agar diadili.

Sekarang pemerintahan Biden sedang berusaha membawa dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Amerika Serikat melanggar hak asasi manusia lebih dari negara lain mana pun di dunia, ujar pakar politik Andranik Migranyan.

Coba perhatikan situasi hak asasi manusia di Amerika Serikat. Terutama berlanjutnya perlakuan diskriminatif terhadap orang kulit hitam dan kekerasan polisi yang berlebihan terhadap mereka.

Belum lagi catatan hitam Washington di luar Amerika Serikat dengan operasi dan serangan militer ke berbagai negara. Kejahatan perang yang dilakukan Washington di banyak negara seperti Vietnam, Afghanistan, Irak dan Suriah.

Penyiksaan di penjara Abu Ghraib

Mereka membuat banyak penjara dan memperlakukan tahanan dengan sangat tidak manusiawi dan penyiksaan terhadap para terduga teroris. Semua menunjukkan klaim palsu Washington atas hak asasi manusia.

Sekarang, untuk mengintensifkan tekanan terhadap Rusia, terutama di bidang propaganda dan politik, dan untuk mengisolasi para pemimpinnya, Amerika Serikat dengan lantang mengklaim bahwa Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina dan itu perlu ditangani.(sl)

Tags