PBB Meminta Penyelidikan Soal Kuburan Massal di Gaza
(last modified Thu, 02 May 2024 03:32:01 GMT )
May 02, 2024 10:32 Asia/Jakarta
  • Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres
    Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (30/4) menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan kuburan massal di beberapa lokasi di Gaza, dan menekankan, "Ada berbagai laporan tentang beberapa kuburan massal ini, termasuk tuduhan serius bahwa sebagian yang dikuburkan dibunuh secara ilegal."

Menurut Sekretaris Jenderal PBB, Penyelidik internasional independen dengan keahlian forensik harus diberikan akses segera ke lokasi kuburan massal tersebut untuk menentukan kondisi pasti di mana ratusan warga Palestina meninggal dan dikuburkan.

“Keluarga korban tewas dan hilang berhak mengetahui apa yang terjadi. Dunia mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran hukum internasional yang mungkin terjadi," tambah Guterres.

Penemuan kuburan massal di Gaza sekali lagi menunjukkan betapa besarnya kejahatan rezim Zionis di wilayah ini, yang notabene merupakan genosida terhadap warga Palestina.

Meskipun kuburan massal tidak didefinisikan dalam hukum internasional, tapi sesuai dengan sebutannya, kuburan massal merupakan tempat pemakaman beberapa jenazah, yang dapat dianggap penting dalam penemuan kemungkinan kejahatan perang.

Kuburan massal di Gaza

Statuta Roma, yang menjadi dasar berdirinya Mahkamah Pidana Internasional, menganggap penodaan atau mutilasi mayat sebagai kejahatan perang dan melarang tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.

Menurut Konvensi Jenewa tahun 1949, yang juga ditandatangani oleh rezim Israel, pihak-pihak yang berkonflik harus mengambil semua tindakan yang mungkin untuk mencegah "penjarahan" orang mati.

Selain itu, hukum kemanusiaan internasional yang bisa menuntut penghormatan terhadap orang mati, atas dasar ini, mencegah penodaan kuburan dan memastikan identifikasi yang tepat serta penguburan jenazah adalah isu-isu lain yang ditekankan dalam hukum internasional biasa.

Berdasarkan hukum internasional biasa, mutilasi, penodaan dan bentuk-bentuk penghinaan lainnya terhadap orang mati dilarang, dan pihak-pihak yang berkonflik diharuskan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kuburan, termasuk kuburan yang berisi banyak jenazah.

Berkenaan dengan kuburan massal yang ditemukan di Gaza pada masa perang Gaza oleh militer rezim Zionis, terutama di sekitar pusat kesehatan, jelas terlihat adanya pelanggaran berat terhadap hukum dan standar internasional di bidang ini, khususnya pembunuhan terhadap warga sipil dengan tangan terikat dan tentang menguburkan sejumlah orang di Gaza, baik sudah mati atau masih hidup.

Raveena Shamdasani, Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengatakan pada hari Selasa (30/4), Beberapa jenazah yang ditemukan di kuburan massal ini tangannya diikat, yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan internasional, dan penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan.

Menurut pejabat Palestina, 3 kuburan massal yang ditemukan di sekitar Rumah Sakit Nasser, institusi terpenting yang menyediakan layanan medis di Gaza tengah, berisi setidaknya 400 jenazah.

Kuburan massal ini ditemukan setelah penarikan pasukan Zionis Israel dari kota Khan Younis. Menurut penyelidikan CNN, beberapa jenazah adalah milik anak-anak, dan dalam gambar kuburan yang dipublikasikan, terlihat jelas bahwa beberapa jenazah masih mengenakan gelang rumah sakit atau baju bedah.

Pihak berwenang Palestina juga menemukan kuburan massal lainnya di Rumah Sakit al-Shifa di Gaza utara, yang sebelumnya menjadi sasaran pasukan khusus Israel seperti beberapa fasilitas medis lainnya.

Hal yang penting adalah jika penggalian atau penguburan kembali jenazah di kuburan massal mengarah pada penodaan jenazah, Pengadilan Kriminal Internasional dapat mengajukan tuntutan terhadap para pelakunya.

Selain itu, laporan mengenai upaya menyembunyikan kejahatan dengan menguburkan jenazah di kuburan massal juga dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan untuk membuktikan bahwa para pelaku mengetahui ilegalitas pembunuhan tersebut.

Para hakim pengadilan ini dapat menggunakan kasus-kasus yang telah dikonfirmasi yang menunjukkan bahwa tangan para mayat diikat ke belakang untuk mencapai kesimpulan bahwa mereka yang tewas bukanlah pejuang aktif dan tidak terbunuh selama konflik.

Isu penting dalam konteks ini adalah reaksi rezim Zionis terhadap penemuan kuburan massal di Gaza.

Zionis yang kini berada dalam kondisi panik akibat kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa pemimpin Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, berupaya menyangkal adanya campur tangan dalam pembunuhan warga Palestina di Gaza dan penguburan mereka di kuburan massal.

Dalam hal ini, tentara Israel mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa klaim otoritas Palestina bahwa jenazah dikuburkan oleh kekuatan rezim ini adalah "tidak berdasar".

Pihak berwenang Israel mengklaim, Kuburan-kuburan ini digali oleh orang-orang Palestina. Dalam hal ini, tentara Israel telah merilis sebuah film yang mengklaim bahwa kuburan tersebut digali sebelum operasi tentara Israel.

Namun pertanyaan penting ini patut ditanyakan kepada Zionis, mengapa banyak mayat yang dikubur dengan tangan terikat dan dengan pakaian bedah dan rumah sakit, dan ada pula yang dikubur hidup-hidup?

Faktanya, banyak bukti yang menunjukkan aksi langsung tentara Zionis dalam tindakan anti kemanusiaan dengan membunuh masyarakat tertindas di Gaza dengan tangan terikat dan mengubur hidup-hidup di kuburan massal.

Sebuah kejahatan yang mengingatkan pada tindakan Nazi pada Perang Dunia II dan menunjukkan sifat tidak manusiawi dari rezim Zionis.(sl)