Mengapa Afrika Selatan Bersikeras Melanjutkan Pengajuan Kasus Genosida di Gaza?
https://parstoday.ir/id/news/world-i180564-mengapa_afrika_selatan_bersikeras_melanjutkan_pengajuan_kasus_genosida_di_gaza
Afrika Selatan menyatakan bahwa negara tersebut akan terus melanjutkan proses hukum terkait kasus genosida di Gaza.
(last modified 2026-01-11T09:54:06+00:00 )
Nov 18, 2025 11:24 Asia/Jakarta
  • Mengapa Afrika Selatan Bersikeras Melanjutkan Pengajuan Kasus Genosida di Gaza?

Afrika Selatan menyatakan bahwa negara tersebut akan terus melanjutkan proses hukum terkait kasus genosida di Gaza.

Tehran, Parstoday- Pemerintah Afrika Selatan menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan upaya hukum terhadap rezim pendudukan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza.

Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan resmi menekankan bahwa deklarasi gencatan senjata sama sekali tidak menghapus atau menutupi kejahatan yang terjadi selama serangan Israel terhadap Jalur Gaza, dan bahwa penghentian sementara pertempuran tidak berarti penutupan kasus pelanggaran yang dilakukan rezim Zionis. Kementerian tersebut menyatakan bahwa tujuan pengajuan gugatan di Mahkamah Internasional adalah mencegah terulangnya kejahatan dan memastikan akuntabilitas penuh, bukan sekadar menangguhkan kekerasan untuk sementara. Afrika Selatan juga menyebut langkah hukum ini sebagai kelanjutan dari posisi historis negara tersebut dalam perjuangan melawan apartheid dan pembelaan terhadap bangsa-bangsa tertindas.

Kasus hukum Afrika Selatan yang didaftarkan pada Desember 2023 menuduh rezim Zionis telah melakukan tindakan-tindakan yang mencapai tingkat kejahatan genosida terhadap warga sipil Gaza. Mahkamah Internasional kemudian mengeluarkan beberapa keputusan sementara yang mewajibkan rezim Zionis untuk melindungi penduduk Gaza dan memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.

Afrika Selatan, karena pengalaman historisnya selama beberapa dekade di bawah rezim apartheid, memiliki komitmen terhadap keadilan internasional dan tanggung jawab moral dalam menghadapi kejahatan. Negara tersebut bersikeras untuk melanjutkan kasus genosida di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional. Afrika Selatan menegaskan bahwa bahkan gencatan senjata sementara tidak dapat menghapus atau menyembunyikan kejahatan yang telah terjadi, dan bahwa proses peradilan harus berlanjut hingga keadilan ditegakkan sepenuhnya. Hal-hal berikut dapat disebutkan dalam konteks ini:

Pengalaman historis dan warisan perjuangan melawan apartheidAfrika Selatan selama puluhan tahun berada di bawah sistem apartheid dan melalui perjuangan panjang berhasil mencapai kebebasan dan kesetaraan. Pengalaman historis ini membuat pemerintah negara tersebut sensitif terhadap segala bentuk diskriminasi dan penindasan. Perjuangan melawan apartheid menjadi bagian dari identitas politik dan moral Afrika Selatan, dan kini negara tersebut memandang pelanjutan kasus genosida di Gaza sebagai kelanjutan dari perjuangan tersebut. Para pejabat Afrika Selatan berkali-kali menegaskan bahwa sebagaimana komunitas internasional dahulu mendukung rakyat mereka, kini mereka memiliki kewajiban untuk menjadi suara bagi warga Gaza.

Tanggung jawab moral dan hukum terhadap kejahatanKementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan resmi mengumumkan bahwa gencatan senjata atau penghentian sementara pertempuran tidak dapat menghapus atau menyembunyikan kejahatan yang telah terjadi. Kementerian tersebut menjelaskan bahwa tujuan pengajuan gugatan di Mahkamah Internasional bukanlah sekadar menangguhkan kekerasan, tetapi memastikan akuntabilitas penuh dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Menurut pandangan Afrika Selatan, keadilan internasional harus bekerja secara independen dari kepentingan politik, dan hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat internasional dapat terjaga.

Dukungan bagi bangsa-bangsa tertindasKebijakan luar negeri Afrika Selatan selalu menekankan dukungan terhadap bangsa-bangsa yang hidup di bawah penjajahan dan penindasan. Negara tersebut meyakini bahwa dukungan terhadap rakyat Palestina merupakan kelanjutan alami dari dukungan dunia terhadap rakyat Afrika Selatan pada masa apartheid. Dari sudut pandang pemerintah Pretoria, diam terhadap kejahatan terhadap rakyat Gaza bukan hanya pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan, tetapi juga pengabaian terhadap warisan perjuangan bangsa mereka sendiri.

Penanganan melalui Mahkamah InternasionalKasus hukum Afrika Selatan terhadap Israel didaftarkan pada Desember 2023. Gugatan tersebut menuduh rezim Zionis telah melakukan tindakan yang secara jelas melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Afrika Selatan menegaskan bahwa proses hukum ini harus terus berlanjut hingga keadilan terwujud, dan bahwa tidak ada kesepakatan sementara atau tekanan politik yang boleh menghalangi proses tersebut. Tujuan utama negara ini adalah mencegah terulangnya kejahatan dan memastikan akuntabilitas penuh di tingkat internasional.

Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa keteguhan Afrika Selatan dalam melanjutkan pengajuan kasus genosida di Gaza bersumber dari pengalaman historis, tanggung jawab moral, komitmen hukum, dan dukungan terhadap bangsa-bangsa tertindas. Negara tersebut ingin menunjukkan bahwa keadilan internasional hanya bermakna ketika kejahatan besar tidak dibiarkan tanpa respons dan ketika akuntabilitas terjamin. Pada hakikatnya, dengan langkah ini Afrika Selatan tidak hanya membela rakyat Palestina, tetapi juga menjaga hidupnya warisan perjuangan mereka melawan apartheid dan menyampaikan pesan tegas kepada dunia: keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik.(PH)