Islamofobia di Inggris: Krisis Struktural yang Memasuki Tahun Kesepuluh
https://parstoday.ir/id/news/world-i180594-islamofobia_di_inggris_krisis_struktural_yang_memasuki_tahun_kesepuluh
Komisi Hak Asasi Manusia Islam Inggris, pada peringatan sepuluh tahun publikasi laporan “Lingkungan Kebencian”, mengumumkan bahwa Islamofobia di negara tersebut tidak hanya tidak berkurang, tetapi telah mencapai tahap yang lebih mengkhawatirkan dalam bentuk yang struktural dan terlembaga. Tren ini membawa dampak sosial dan politik yang mendalam.
(last modified 2025-11-18T08:07:01+00:00 )
Nov 18, 2025 15:01 Asia/Jakarta
  • Islamofobia di Inggris: Krisis Struktural yang Memasuki Tahun Kesepuluh

Komisi Hak Asasi Manusia Islam Inggris, pada peringatan sepuluh tahun publikasi laporan “Lingkungan Kebencian”, mengumumkan bahwa Islamofobia di negara tersebut tidak hanya tidak berkurang, tetapi telah mencapai tahap yang lebih mengkhawatirkan dalam bentuk yang struktural dan terlembaga. Tren ini membawa dampak sosial dan politik yang mendalam.

Komisi Hak Asasi Manusia Islam Inggris, dalam pesan video terbaru dengan meninjau kembali laporan “Lingkungan Kebencian” yang diterbitkan sepuluh tahun lalu, menegaskan bahwa Islamofobia dalam satu dekade terakhir telah berubah dari sekadar masalah sosial menjadi sebuah krisis struktural.

Menurut laporan ini, peningkatan tajam kejahatan bermotif kebencian, diskriminasi yang terorganisasi, dan representasi bias terhadap umat Muslim dalam media bukan hanya reaksi terhadap peristiwa global, melainkan hasil tumpang-tindih tiga institusi kunci—politik, hukum, dan media—yang memainkan peran langsung dalam pembentukan dan keberlanjutan atmosfer permusuhan ini.

Laporan awal komisi tersebut sudah memperingatkan bahwa statistik resmi terkait kejahatan anti-Muslim tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya akibat tingginya tingkat kasus yang tidak dilaporkan. Kini, lembaga ini menegaskan bahwa jarak antara data pemerintah dan realitas lapangan semakin melebar, sehingga menghilangkan peluang untuk merumuskan kebijakan yang efektif. Dampak dari tren ini adalah terbentuknya sebuah “situasi kewaspadaan permanen” bagi warga Muslim; suatu kondisi di mana bahkan pada tingkat tertinggi pemerintahan—dari Mahkamah Agung hingga parlemen—warga Muslim dianjurkan untuk berperilaku lebih berhati-hati dibanding warga lainnya.

Komisi tersebut berpendapat bahwa ketidakmampuan lembaga-lembaga terkait dalam menangani peningkatan kebencian telah menciptakan ruang bagi pendalaman sistem diskriminatif yang melampaui Islamofobia konvensional dan kini berkembang menjadi bentuk Islamofobia yang terang-terangan. Masoud Shajareh, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Islam Inggris, menggambarkan kondisi ini sebagai pelanggaran terhadap “garis merah” dan memperingatkan bahwa dukungan terbuka sebagian politisi dan media terhadap wacana-wacana menyesatkan membuat situasi semakin memburuk setiap tahun.

Komisi Hak Asasi Manusia Islam menekankan perlunya pemberdayaan komunitas Muslim untuk menghadapi tren ini; sebab dalam kondisi Islamofobia yang bersifat struktural, bergantung pada mekanisme resmi saja tidak lagi memadai.(PH)