Pengadilan Mesir Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pro-Morsi
https://parstoday.ir/id/news/world-i18124-pengadilan_mesir_vonis_penjara_seumur_hidup_untuk_pro_morsi
Sebuah pengadilan militer Mesir memvonis 418 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin yang telah dilarang pemerintah, dengan hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga seumur hidup.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Aug 19, 2016 00:39 Asia/Jakarta
  • pengadilan Mesir
    pengadilan Mesir

Sebuah pengadilan militer Mesir memvonis 418 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin yang telah dilarang pemerintah, dengan hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga seumur hidup.

Putusan pengadilan diumumkan pada Kamis (18/8) terkait dengan tuduhan atas serangan kekerasan ke markas polisi di provinsi Minya pada bulan Agustus tahun 2013.

 

Sebagian besar mereka divonis oleh pengadilan militer secara in absentia.

 

Semua 350 terdakwa yang disidang in absentia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.

 

Para terdakwa lain yang hadir di pengadilan, diganjar hukuman mulai dari dua hingga 10 tahun penjara karena keanggotaan mereka dalam kelompok  "terlarang" Ikhwanul Muslimin dan "sabotase fasilitas umum dan polisi."

 

Sejak 2013, pemerintah Mesir telah menunjukkan politik tangan besi sistematis terhadap para anggota Ikhwanul Muslimin yang mendukung Mohamed Morsi, mantan presiden yang terpilih secara demokratis pertama Mesir, yang digulingkan pada tanggal 3 Juli 2013, dalam kudeta militer yang dipimpin mantan panglima angkatan bersenjata dan presiden patahana Jenderal Abdel Fattah el-Sisi. (MZ)