Resolusi Baru Majelis Umum PBB; Sikap Global Menentang Rezim Zionis
Perserikatan Bangsa-Bangsa mewajibkan Israel untuk melaksanakan putusan Mahkamah Internasional.
Tehran, Parstoday- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, bersamaan dengan pelanggaran gencatan senjata Gaza oleh Israel, mengesahkan sebuah resolusi baru yang mewajibkan Tel Aviv melaksanakan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait wilayah tersebut.
Majelis Umum PBB pada Jumat, 12 Desember, mengesahkan resolusi yang menyerukan kepada Israel untuk menjamin akses kemanusiaan penuh ke Jalur Gaza, menyediakan makanan, air, obat-obatan, dan tempat berlindung bagi penduduk Gaza, menghormati kekebalan fasilitas-fasilitas PBB, serta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Resolusi ini disahkan sebagai respons atas pendapat konsultatif terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang menjelaskan kewajiban Israel baik sebagai “kekuatan pendudukan” maupun sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Norwegia bersama lebih dari 12 negara lainnya, disetujui oleh 139 negara, ditentang oleh 12 negara, dan 19 negara memilih abstain. Duta Besar Tetap Norwegia untuk PBB, Mette Field Brattested, sebelum pemungutan suara memperingatkan bahwa tahun 2024 merupakan salah satu tahun paling penuh kekerasan dalam tiga dekade terakhir. Ia menambahkan bahwa tahun 2025 juga mengikuti tren yang sama, dengan sedikit tanda-tanda bahwa situasi akan membaik pada tahun mendatang (2026). Kondisi di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya, menjadi sorotan utama.
Duta Besar Norwegia menekankan bahwa warga sipil menanggung beban terbesar, penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan semakin menurun, dan prinsip-prinsip paling mendasar dari hukum humaniter berada di bawah tekanan serius. Ia menegaskan bahwa negara-negara anggota menginginkan kejelasan dalam isu-isu fundamental terkait penyediaan bantuan kemanusiaan vital bagi penduduk sipil Palestina.
Namun, Jeff Bartos, perwakilan Amerika Serikat, sebelum pemungutan suara menolak resolusi tersebut dan berbicara mendukung Israel serta menentang Majelis Umum PBB dan resolusi-resolusinya. Ia mengklaim bahwa “resolusi simbolik ini hanya akan memperdalam perpecahan dan menghambat perdamaian,” serta menegaskan bahwa Washington akan memberikan suara menentang resolusi tersebut dan mendesak negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama.
Meski demikian, terlepas dari tekanan dan pernyataan perwakilan Amerika Serikat, resolusi tersebut tetap disahkan. Hal ini mencerminkan menurunnya pengaruh global Amerika Serikat serta meningkatnya solidaritas internasional terhadap rakyat Palestina yang tertindas dan kini berada di bawah tekanan yang semakin besar dari rezim Zionis.
Majelis Umum PBB pada 5 Desember juga telah mengesahkan, dengan suara mayoritas besar, lima resolusi yang mendukung Palestina, termasuk perpanjangan mandat UNRWA, kecaman terhadap permukiman Israel, dan dukungan terhadap hak-hak pengungsi Palestina.
Meskipun resolusi-resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat secara hukum, resolusi-resolusi tersebut mencerminkan dukungan masyarakat internasional terhadap hak-hak pengungsi Palestina dan semakin terisolasinya Israel di tingkat global.
Resolusi terbaru Majelis Umum PBB kembali menunjukkan bahwa komunitas internasional memiliki sikap tegas dan kritis terhadap tindakan rezim Zionis di wilayah pendudukan, khususnya di Jalur Gaza. Resolusi ini menegaskan kewajiban Israel untuk melaksanakan putusan Mahkamah Internasional terkait bantuan kemanusiaan ke Gaza serta menjamin akses penduduk terhadap makanan, air, obat-obatan, dan tempat berlindung. Dalam teks resolusi juga ditegaskan bahwa Tel Aviv tidak boleh menghalangi operasi bantuan dan tidak boleh membiarkan warga sipil Palestina berada dalam kondisi pengungsian dan kelaparan.
Dari perspektif politik, resolusi ini memiliki arti penting karena Majelis Umum PBB, sebagai lembaga yang inklusif, mencerminkan suara mayoritas masyarakat internasional. Walaupun tidak mengikat, bobot hukum dan moral resolusi ini dapat menjadi dasar bagi tekanan yang lebih besar terhadap rezim Zionis. Penegasan tanggung jawab PBB terhadap isu Palestina hingga tercapainya solusi komprehensif menunjukkan bahwa persoalan Palestina tetap menjadi prioritas agenda internasional dan bahwa dunia internasional tidak bersedia berdiam diri terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Di sisi lain, resolusi ini juga menyampaikan pesan yang jelas kepada negara-negara pendukung rezim Zionis. Pengesahannya dengan mayoritas besar menunjukkan bahwa kebijakan Tel Aviv semakin terisolasi secara internasional dan bahwa bahkan sebagian sekutu tradisionalnya mungkin berada di bawah tekanan opini publik global untuk meninjau kembali sikap mereka.
Pada akhirnya, resolusi ini bukan hanya sebuah dokumen hukum, tetapi juga pernyataan politik dan moral yang menentang tindakan rezim Zionis. Komunitas internasional melalui resolusi ini kembali menegaskan perlunya mengakhiri kejahatan terhadap rakyat Gaza, menghormati hak-hak warga sipil, dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional. Meskipun implementasi nyata dari tuntutan-tuntutan ini memerlukan kehendak politik dan tekanan yang lebih kuat, pengesahan resolusi ini dapat menjadi titik balik dalam dukungan global terhadap rakyat Palestina dan penentangan terhadap kebijakan pendudukan.(PH)