Mengapa PBB Menilai Aksi Militer AS di Venezuela Melemahkan Hukum Internasional?
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa operasi militer Amerika Serikat di Venezuela telah melemahkan hukum internasional.
Menurut laporan Pars Today, Volker Türk, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa operasi militer Amerika Serikat di Venezuela telah merusak prinsip dan fondasi hukum internasional terkait larangan penggunaan kekerasan. Türk menulis dalam akun media sosial X (sebelumnya Twitter) bahwa negara-negara tidak boleh menggunakan kekuatan untuk mengejar klaim teritorial atau tujuan politik mereka.
Komisaris Tinggi HAM PBB juga menekankan bahwa masyarakat Venezuela membutuhkan proses pemulihan dan penyembuhan, serta menegaskan bahwa masa depan negara tersebut harus ditentukan oleh rakyat Venezuela sendiri.
Amerika Serikat, setelah berbulan-bulan ketegangan dengan Venezuela, melancarkan serangan militer besar-besaran pada dini hari Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam serangan tersebut, pasukan Amerika Serikat menculik Nicolás Maduro, Presiden Venezuela, beserta istrinya dan memindahkan mereka ke Amerika Serikat untuk diadili. Maduro dan istrinya pertama kali hadir di Pengadilan Federal Manhattan, New York, pada 5 Januari 2024, guna menghadapi dakwaan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman di bawah pemerintahan Donald Trump. Keduanya membantah seluruh tuduhan, dan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret.
Tindakan militer Amerika Serikat tersebut memicu gelombang reaksi internasional. Mayoritas negara menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB, perwakilan berbagai negara mengecam serangan militer pemerintahan Trump terhadap Venezuela. Sebagian besar anggota Dewan Keamanan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran nyata Pasal 2 Piagam PBB, serta menyebut pemindahan paksa Maduro sebagai pelanggaran preseden serius terhadap kekebalan kepala negara dan ancaman besar bagi stabilitas tatanan internasional. Mereka juga memperingatkan bahaya normalisasi praktik “perubahan rezim melalui penggunaan kekuatan” dan menegaskan bahwa bahkan kekhawatiran yang sah terkait hak asasi manusia, demokrasi, atau kejahatan terorganisasi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tindakan militer lintas batas.
Penting dicatat bahwa Amerika Serikat gagal memperoleh dukungan luas di Dewan Keamanan, khususnya dari negara-negara Amerika Latin. Argumen yang disampaikan oleh perwakilan AS lebih bersifat politis dan bertujuan membenarkan serta melegitimasi serangan tersebut, yang justru menuai penolakan luas dari komunitas internasional.
Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa Perserikatan Bangsa-Bangsa menilai aksi militer Amerika Serikat di Venezuela sebagai ancaman serius terhadap hukum internasional. Penilaian ini didasarkan pada fakta bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip fundamental tatanan global dan membawa konsekuensi luas terhadap kredibilitas norma-norma internasional.
Prinsip pertama yang dilanggar adalah larangan penggunaan kekerasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Piagam PBB. Pasal ini melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara, kecuali dalam konteks pembelaan diri atau dengan mandat Dewan Keamanan. Serangan Amerika Serikat terhadap Venezuela tanpa mandat tersebut merupakan pelanggaran nyata atas prinsip ini.
Prinsip kedua adalah penghormatan terhadap kedaulatan nasional. Hukum internasional dibangun di atas asas ini, dan setiap bentuk intervensi asing dalam urusan dalam negeri negara lain bertentangan dengannya. Masuknya pasukan Amerika Serikat ke wilayah Venezuela serta penangkapan kepala negara tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap kedaulatan nasional dan menunjukkan bagaimana kekuatan besar dapat memaksakan kehendaknya tanpa mengindahkan aturan internasional, sehingga menggoyahkan kepercayaan terhadap sistem hukum global.
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menegaskan prinsip non-intervensi dalam urusan domestik negara. Upaya mengganti kepemimpinan politik suatu negara melalui tindakan militer asing merupakan contoh nyata intervensi ilegal. Tindakan semacam ini tidak hanya mengacaukan tatanan internal negara sasaran, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi negara lain dan meningkatkan risiko ketidakstabilan dalam hubungan internasional. Dari sudut pandang PBB, tren ini berpotensi membawa dunia kembali ke logika hukum rimba, di mana kekuatan militer menggantikan supremasi hukum.
Selain itu, aksi Amerika Serikat dilakukan tanpa persetujuan Dewan Keamanan. Dewan Keamanan merupakan satu-satunya otoritas sah yang berwenang memberikan mandat penggunaan kekuatan di tingkat internasional. Pengabaian terhadap lembaga ini melemahkan perannya dan menempatkan fungsi PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional pada posisi yang rapuh. Jika tindakan sepihak semacam ini terus berlanjut, maka sistem keamanan kolektif akan terkikis dan digantikan oleh keputusan sepihak negara-negara kuat.
Secara keseluruhan, Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang aksi militer Amerika Serikat di Venezuela bukan sekadar insiden militer, melainkan ancaman serius terhadap fondasi hukum internasional. Tindakan ini melanggar prinsip-prinsip utama seperti larangan penggunaan kekerasan, penghormatan terhadap kedaulatan nasional, dan non-intervensi, serta melemahkan posisi Dewan Keamanan. Oleh karena itu, PBB memperingatkan bahwa kelanjutan pola semacam ini dapat mengguncang tatanan global dan mengikis kepercayaan negara-negara terhadap aturan bersama yang menopang sistem internasional.(PH)