Urgensi Langkah Segera OKI dan PBB di Myanmar
-
pengungsi Rohingya
Sekarang sudah gamblang bagi berbagai lembaga dan organisasi internasional bahwa penyelesaian masalah Muslim Rohingya di Myanmar bukan lagi masalah internal, melainkan menjadi isu global. Oleh karena itu, penyelesaian penderitaan warga Muslim di Myanmar juga terkait dengan langkah-langkah masyarakat internasional.
Lembaga hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporannya menyebutkan, represi pemerintah Myanmar terhadap warga Muslim Rohingya terus berlanjut. Berdasarkan laporan lembaga dunia itu, sejak Oktober 2016 hingga kini, 87 ribu Muslim Rohingya telah kehilangan tempat tinggal, tempat kerja dan ladang mereka.
Militer Myanmar juga ikut andil dalam gelombang kekerasan terhadap Muslim Rohingya, akan tetapi harus dikatakan bahwa pemerintah negara ini memainkan peran utama sebagai pendukung dalam genosida yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis Buddha. Ini semua juga jelas bagi lembaga HAM internasional atau Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Mungkin sebagian kecaman juga patut ditujukan kepada pemerintah Bangladesh karena sejumlah kebijakannya dan masalah-masalah di perbatasan yang seakan mengiringi pemerintah Myanmar dalam merepresi Muslim Rohingya. Namun Bangladesh sendiri adalah negara dengan populasi tinggi, miskin dan tertinggal. Tidak banyak yang bisa dilakukan Bangladesh sebagai negara miskin untuk menampung ribuan pengungsi Muslim dari Myanmar. Namun pada akhirnya mengingat kesamaan ideologi, Bangladesh ikut dituding bertanggungjawab dalam penderitaan Rohingya.
Meski penyaluran bantuan PBB untuk Muslim Rohingya di wilayah utara Myanmar berlanjut, namun tampaknya lembaga internasional ini tidak memiliki ketegasan dan cukup kekuatan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Karena PBB tidak mampu menuntut pemerintah Myanmar agar tidak menginterferensi proses penyaluran bantuan kepada warga Muslim Rohingya.
Disebutkan berbagai LSM, lembaga internasional dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengkhawatirkan peningkatan kekerasan terhadap Muslim Rohingya. Dalam hal ini, OKI mengubah kata "kekerasan" menjadi "genosida" terhadap Rohingya Myanmar.
Hamid Albar, utusan khusus OKI untuk Myanmar mengatakan, lembaga Islam ini harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikan krisis Muslim Rohingya di Myanmar mengingat ini sudah bukan lagi masalah dalam negeri. Pernyataan ini mengemuka terkait Muslim Myanmar, di saat masyarakat dunia sebelumnya telah menyaksikan genosida etnis dan agama di Kamboja dan Rwanda. Namun masyarakat dunia hanya menjadi pemirsa krisis tersebut.
Sepatutnya 57 anggota OKI bersama dengan PBB, menetapkan sebuah mekanisme khusus untuk menekan pemerintah Myanmar agar segera menghentikan gelombang kekerasan terhadap Muslim Rohingya. Ini merupakan harapan umat Islam sedunia dari lembaga-lembaga internasional untuk mengakhiri penderitaan warga Muslim Rohingya. (MZ)