Militer Myanmar dan Persekusi Muslim Rohingya
Yanghee Lee, utusan khusus PBB urusan Myanmar baru-baru ini mengunjungi kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh untuk menyaksikan langsung penderitaan yang menimpa minoritas Muslim itu.
Lee dalam statemennya menyebut pihak militer Myanmar terlibat dalam gelombang kekerasan terhadap Rohingya. Utusan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menyatakan bahwa militer Myanmar telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia masif terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Stetemen Yanghee Lee menegaskan laporan PBB sebelumnya mengenai persekusi terhadap minoritas Rohingya. Hasil wawancara dengan lebih dari 200 anggota keluarga Muslim Rohingya yang lari dari Myanmar ke Bangladesh menunjukkan berbagai aksi kekerasan yang dilakukan militer terhadap minoritas Rohingya. Dilaporkan, seorang anak berusia delapan tahun dibunuh ketika lima tentara Myanmar memperkosa ibunya.
Sekitar 65 ribu Muslim Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh. Laporan menyedihkan dari PBB itu mencantumkan bahwa separuh dari orang yang diwawancarai mengatakan bahwa salah satu anggota keluarga mereka terbunuh. Militer Myanmar telah membakar ratusan rumah, sekolah, pasar, toko, dan masjid Rohingya. Disebutkan pula, militer Myanmar sengaja membakar rumah warga Rohingya ketika penghuninya masih berada di dalam rumah atau memaksa warga Muslim Rohingya memasuki rumah yang sedang terbakar. Sekitar 70 ribu pengungsi Muslim Rohingya berlindung di Bangladesh untuk menghindari gelombang kekerasan yang dilakukan pasukan keamanan bersama kelompok ekstrimis Buddha di Rakhine.
Para analis hukum dan politik internasional menilai lahirnya UU kewarganegaran tahun 1982 sebagai pemicu persekusi terhadap Rohingya, sehingga sebagian dari mereka akhirnya memilih lari meninggalkan Rakhine ke negara lain untuk menyelamatkan diri. Persekusi terhadap Rohingya tidak bisa dilepaskan dari peran Junta militer Myanmar. Ne Win secara sistematis melucuti kewarganegaraan Rohingya yang dimulai dengan pemberlakuan UU Imigrasi Darurat 1974 dan puncaknya UU Kewarganegaraan 1982. Padahal sebelumnya, antara tahun 1948 hingga 1962, Rohingya pernah diakui sebagai salah satu kelompok etnis Burma.Selama ini, Rohingya dilabeli sebagai imigran asing dari Bangladesh oleh pemerintah Myanmar.
Tapi fakta sejarah menunjukkan bahwa Rohingya telah ada ratusan tahun di wilayah utara Rakhine. Kedatangan mereka jauh sebelum era kolonialisme Inggris yang mencapai puncaknya di era raja Narameikhla Min Saw Mon (1430-1434) pendiri Kerajaan Mrauk U. Jejak arkeologi menunjukkan kerajaan Mrauk U mencetak koin emas sendiri dengan aksara Burma di satu sisi, dan alfabet Persia. Lalu, mengapa rezim Myanmar menolak memasukkan Rohingya sebagai kelompok etnis di Rakhine. Selama orang-orang di Rohingya tidak diakui sebagai minoritas etnis, dan tabu politik terhadap Rohingya tidak dihentikan terhadap komunitas Muslim ini, maka selama itu pula persekusi akan terus terjadi dan pembersihan etnis berlangsung tanpa bisa dicegah dalam skala yang luas. (PH)