MK Korsel Setujui Impeachment Presiden Korsel
-
protes anti-presiden Korsel
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah menyetujui putusan parlemen soal impeachment Presiden Park Geun-hye.
Putusan bulat pada hari Jumat, panel Mahkamah Konstitusi beranggotakan delapan hakim menyetujui putusan parlemen pada 9 Desember 2016 untuk mendakwa presiden, dan menilai tindakannya dalam skandal korupsi sebagai "pelanggaran hukum serius dan tidak dapat diterima."
Tindakan Park "merupakan gangguan serius terhadap semangat demokrasi perwakilan dan ketentuan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Lee Jung-mi.
"Presiden Park Geun-hye ... telah dimakzulkan," demikian katanya
Mahkamah menuding Park telah membocorkan dokumen yang berisi informasi rahasia negara kepada temannya, Choi Soon-sil, melanggar aturan soal pengamanan dokumen resmi dan melanggar hukum dengan membiarkan Choi ikut campur dalam urusan negara.
Presiden perempuan pertama yang termakzulkan itu dituduh berkolusi dengan Choi dan mantan asisten presiden - keduanya telah diadili – dalam memeras uang dari perusahaan-perusahaan besar.
Mahkamah menambahkan, Park telah "menyembunyikan campur tangan Choi dalam urusan negara dan membantah setiap kali ada kecurigaan atas tindakan yang muncul dan bahkan mengkritik orang-orang yang mengemukakan kecurigaan."
Dia juga dituduh mengemukakan tuntutan tidak benar atau menerima permintaan terlarang dari Samsung Group.
Park, yang telah meminta maaf atas dampak dari skandal itu, tetap membantah semua tuduhan terhadapnya.
Meski demikian dia telah kehilangan kekuasaan eksekutifnya sejak impeachment parlemen Desember lalu namun mempertahankan statusnya dan berada di istana presiden sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.(MZ)