Korut Didenda 501 Juta Dolar oleh Amerika
-
Otto Frederick Warmbier
Sebuah pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan vonis kepada Korea Utara untuk membayar denda sebesar 501 juta dolar karena dituduh menyiksa dan membunuh seorang mahasiswa berkebangsaan Amerika.
Kantor berita Reuters (24/12/2018) melaporkan, sebuah pengadilan Amerika mengumumkan, pemerintah Korea Utara bertanggung jawab atas penyiksaan, penculikan dan pembunuhan terhadap mahaiswa Amerika, Otto Frederick Warmbier dan penderitaan yang harus ditanggung kedua orang tuanya.
Pengadilan Amerika itu bertugas menangani pengaduan kedua orang tua Warmbier yang pada Juni 2017 setelah ditahan selama 18 bulan di Korea Utara pulang ke Amerika dan meninggal.
Warmbier adalah mahasiswa Universitas Virginia yang ditangkap di Pyongyang saat berkunjung ke Korea Utara sebagai turis atas tuduhan berusaha mencuri barang-barang berslogan propaganda dari hotel. Ia dijatuhi kerja paksa selama 15 tahun.
Pyongyang membantah telah menyiksa Warmbier dan menyebut alasan kematian mahasiswa Amerika itu adalah penyakit botulisme yang diidapnya karena menelan pil tidur. (HS)