Sanksi Baru AS atas Iran Dipusatkan ke Pasdaran
-
Depkeu Amerika
Departemen Keuangan Amerika Serikat mengabarkan sanksi baru negara itu terhadap 9 individu dan 14 lembaga Iran.
Fars News (27/3/2019) melaporkan, Departemen Keuangan Amerika, Selasa (26/3) mengaku bahwa sanksi baru terhadap Iran dilakukan untuk melumpuhkan apa yang disebut Washington sebagai aliran dana ilegal.
Depkeu Amerika menjelaskan, pihak-pihak yang terkena sanksi adalah mereka yang terdeteksi menyalurkan mata uang asing ke Iran khususnya ke Korps Garda Revolusi Islam Iran, Pasdaran dan Kementerian Pertahanan Iran.
Kantor Kontrol Aset Luar Negeri, Depkeu Amerika, OFAC, Jumat lalu juga memasukkan 14 individu, 17 perusahaan serta individu berbadan hukum ke daftar sanksi yang sebagian besar dari mereka beraktivitas di bidang medis dan farmasi. (HS)