Dinamika Asia Tenggara, 20 April 2019
https://parstoday.ir/id/news/world-i69418-dinamika_asia_tenggara_20_april_2019
Dinamika, Asia Tenggara pekan ini menyoroti sejumlah isu di antaranya mengenai seruan KPU Indonesia supaya semua pihak bersabar menunggu hasil rekapitulasi penghitungan pemilu.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Apr 20, 2019 13:01 Asia/Jakarta
  • Pemilu di Indonesia
    Pemilu di Indonesia

Dinamika, Asia Tenggara pekan ini menyoroti sejumlah isu di antaranya mengenai seruan KPU Indonesia supaya semua pihak bersabar menunggu hasil rekapitulasi penghitungan pemilu.

Isu lainnya mengenai protes Malaysia terhadap langkah AS memasukkan negaranya dalam daftar negara yang rentan terhadap penculikan, Menhan Filipina menyatakan bahwa pemimpin teroris pendukung ISIS tewas di Marawi, dan Malaysia membebaskan warga Vietnam terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

 

Salah satu TPS di Yogyakarta

Indonesia Gelar Pemilu

Pada hari Rabu (17/4) rakyat Indonesia dari seluruh penjuru negeri ini memilih presiden dan wakil presiden. Sejak pagi hari, warga berbondong-bondong mendatangi TPS.

Selain memilih presiden dan wapres, mereka juga melilih 575 anggota DPR RI (untuk 80 daerah pemilihan atau dapil), 136 anggota DPD RI (masing-masing 4 dari 34 provinsi), 2.207 anggota DPR Provinsi (untuk 272 dapil), dan 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota (2.206 dapil) dalam satu waktu pada hari Rabu 17 April 2019.

Indonesia telah berpengalaman 11 kali menyelenggarakan Pemilu Legislatif sejak 1955 dan tiga kali Pemilu Presiden sejak 2004.

Situs Antara melaporkan, Pemilu 2019 menelan biaya mencapai Rp24,8 triliun. Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Hasil Perbaikan ke-2 KPU sebanyak 192.828.520 jiwa; laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044. DPT itu tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan/desa dengan di 805.075 tempat pemungutan suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta capres-cawapres dan para pendukungnya bersabar menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara. KPU mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan tindakan menyimpang dari aturan Undang-Undang.

"Karena UU memang memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penghitungan, rekapitulasi dan penetapan, kita mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU dan tidak melakukan upaya-upaya di luar jalur prosedur yang memang sudah disediakan oleh UU," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi seperti dilansir Detiknews, Jumat (19/4/2019).

KPU menolak berbicara soal wajar maupun tidaknya deklarasi kemenangan capres. Pramono menegaskan rekapitulasi penghitungan suara baru ditetapkan pada 22 Mei.

Sementara itu dari hasil quick count sejumlah lembaga survei independen, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dinyatakan menang dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Seluruh lembaga survei resmi mengumumkan hasil quick count yang menyebut Jokowi-Ma'ruf memperoleh 54,5%, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapat 45,5%. Tapi Prabowo mengklaim kemenangannya pada Pilpres 2019 bersama Sandiaga. Menurut Prabowo, dirinya menang pilpres dengan perolehan suara 62 persen berdasarkan datanya dari pihaknya sendiri.

 

kementerian luar negeri Malaysia

Malaysia Protes Keras Langkah AS

Malaysia memprotes keras keputusan Amerika Serikat memasukkan negara mereka dalam daftar "K", yaitu daerah-daerah yang rawan penculikan atau penyanderaan.

"Kementerian Luar Negeri protes keras keputusan pemerintah AS untuk memasukkan nama Malaysia dalam daftar indikasi 'K' yang baru," demikian pernyataan Kemlu Malaysia yang dikutip kantor berita Bernama, Minggu (14/4).

Malaysia mulai dimasukkan ke dalam daftar K pada 9 April lalu. Melalui satu imbauan perjalanan, AS meminta warganya berhati-hati jika berencana pergi ke Sabah karena rawan penculikan.

Setelah peringatan ini dirilis, Malaysia langsung menyatakan bakal memanggil duta besar AS "untuk meminta klarifikasi" terkait peringatan tersebut.

Menurut Kemlu Malaysia, imbauan perjalanan itu tidak objektif dan tak menggambarkan realita di lapangan, terutama terkait situasi keamanan di timur Sabah yang mereka klaim aman bagi turis.

"Ini terlihat dari fakta bahwa jumlah kedatangan turis ke Sabah meningkat 5,5 persen, hingga mencapai 3,85 miliar tahun lalu," tulis Kemlu Malaysia.

"Lebih jauh, jumlah insiden penculikan juga menurun signifikan hingga hampir nol. Sabah Timur terus menarik perhatian para penyelam kelas dunia."

Kemlu Malaysia menjelaskan bahwa kemajuan ini dapat terjadi berkat berbagai upaya pengamanan, termasuk patroli terkoordinasi dengan Filipina dan Indonesia.

 

Pasukan teroris pro-ISIS di Filipina

Menhan Filipina: Pemimpin Teroris Pro-ISIS Tewas di Marawi

Menteri Pertahanan Filipina, Delfin Lorenzana, mengatakan Abu Dar, pemimpin kelompok teroris pendukung ISIS di Marawi, Daulah Islamiya, tewas dalam bentrokan dengan militer bulan lalu.

Abu Dar menjadi salah satu dari empat anggota militan yang tewas dalam bentrokan di Provinsi Lanao del Sur pada Maret lalu.

Komandan Divisi Infanteri ke-1 Angkatan Darat Filipina, Mayor Jenderal Roberto Ancan, juga membenarkan kematian Abu Dar.

Pasukan keamanan Filipina selama ini meyakini Abu Dar sebagai pemimpin Daulah Islamiya, aliansi pejuang pro-ISIS yang beroperasi di selatan FIlipina. Selain warga lokal, Daulah Islamiya juga merekrut pejuang-pejuang asing.

 

 

Doan Thi Huong

Malaysia Bebaskan Warga Vietnam Terdakwa Kasus Kim Jong-nam

Warga Vietnam terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Doan Thi Huong, bakal dibebaskan pada 3 Mei mendatang. Dia lepas dari jerat pidana karena jaksa Malaysia memutuskan mengubah dakwaan terhadapnya.

"Saya telah diberitahu pihak lapas Huong akan bebas pada 3 Mei," kata kuasa hukum Huong, Salim Bashir, seperti dilansir AFP, Sabtu (13/4).

Salim menyatakan kliennya sangat bahagia setelah diberitahu kabar itu. Dia mengaku Huong tidak sabar ingin bertemu keluarga.

Jaksa penuntut umum mengubah dakwaan yang dikenakan kepada Doan dari pasal 302 tentang pembunuhan menjadi pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Yaitu secara tidak sengaja mencederai orang lain.

Hukuman maksimal dalam delik itu mencapai 10 tahun penjara. Namun, hakim kemarin menjatuhkan vonis 40 bulan penjara setelah perempuan berusia 30 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan.

Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad menyatakan alasan mengubah dakwaan terhadap Doan adalah karena adanya harapan dari masyarakat. Sebab, salah satu mantan terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, sudah terlebih dulu bebas.

Saat membacakan amar putusan, Hakim pada Pengadilan Tinggi Syah Alam, Azmi Ariffin, yang menyidangkan perkara itu menyatakan Doan adalah orang beruntung. Sebab hukuman paling tinggi 10 tahun penjara dan terendah adalah dicambuk.

Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim kemudian tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.

Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.(PH)