Hari HAM Islami dan Kehormatan Manusia di Iran
Republik Islam Iran sebagai korban terbesar terorisme, selain mengecam segala bentuk aksi teror, juga selalu berusaha menjadi teladan bagi negara-negara Islam lainnya.
Tidak hanya itu, Irna juga memainkan peran penting dalam memperkenalkan model pemerintahan Islam yang menjunjung tinggi kehormatan umat manusia dan penegakan hukum-hukum Islam dalam masyarakat, termasuk di antaranya menjelaskan posisi anak-anak dan perempuan dalam masyarakat menurut perspektif Islam, serta perwujudan masyarakat islami.
Hak sasi manusia (HAM) dan mekanisme regional-global dalam mendukungnya telah menjadi sebuah tantangan era moderen. Tidak hanya Perserikatan Bangsa-Bangsa, banyak negara dan juga lembaga swadaya masyarakat yang mengupayakannya. Dalam hal ini, keragaman budaya dan perspektif yang berbeda dan bahkan kontradiksi antara aliran pemikiran manusia dan agama-agama langit, memunculkan banyak tanda tanya, tantangan dan isu baru. Terlepas dari keragaman budaya dan perspektif, yang terpenting adalah mekanisme dukungan untuk parameter prinsip hak kemanusiaan.
Perhatian pada nilai luhur manusia dalam agama langit termasuk agama komprehensif Islam, yang memiliki pondasi pemikiran dan prinsip luas dalam hal ini, membawa berkah bagi umat manusia. Oleh karena itu, perbedaan antara prinsip HAM modern dan ajaran agama, menuntut para cendikiawan Muslim untuk menjelaskan wacana HAM dari sudut pandang Islam sehingga tercapai Deklarasi HAM islami.
Meski negara-negara Islam berkomitmen untuk melaksanakan seluruh poin dalam Deklarasi HAM Islami pasca ratifikasinya, akan tetapi pengalaman ketidakpedulian dan kelalalian sejumlah negara Islam membuktikan pelanggaran HAM dengan dukungan materi dan non-materi.
Di sisi lain, muncul kelompok lain yaitu para teroris ekstrim dengan mengibarkan panji-panji Islam untuk mencoreng agama Islam yang merupakan rahmat bagi dunia. Kelompok tersebut berusaha mencoreng Islam sebagai agama kasih sayang dengan menebar proyek Islamophobia dan Muslimphobia. Di saat mereka sendiri tidak memahami dengan benar nilai-nilai luhur manusia dalam Islam.
Deklarasi HAM Islami itu ditetapkan di saat Republik Islam telah mencantumkan prinsip penghormatan HAM dalam undang-undang dasarnya, serta seluruh ketentuan sipil maupun soal hukum peradilan. Kemudian Iran juga menggelar berbagai konferensi dalam negeri dan di tingkat internasional yang melibatkan para peneliti dan cendikiawan untuk menjelaskan wacana Islam yang sesungguhnya terkait HAM.
Melalui penetapan satu hari sebagai Hari HAM Islami dan Kehormatan Manusia dalam kalendernya, Republik Islam Iran berusaha menjelaskan tantangan yang dihadapi dunia dalam isu HAM.
Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei, juga selalu menekankan masalah HAM islami. Dalam pidato terbarunya, Rahbar menegaskan bahwa kubu imperialis telah melakukan setumpuk kejahatan di berbagai negara di bawah kedok dukungan terhadap HAM. Penting sekali untuk merumuskan HAM islami di dunia dan harus ditindaklanjuti secara serius agar masyarakat dunia mengetahui betapa Islam menjunjung tinggi manusia dan hak-haknya. Dengan demikian, masyarakat dunia akan mengetahui siapa pihak yang benar-benar menjunjung tinggi HAM, anak-anak dan perempuan.
Tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, digelar berbagai seminar dan konferensi terkait Hari HAM Islami dan Kehormatan Manusia di tingkat pemerintah atau LSM di Iran. Digelar seminar di tingkat internasional yang berlangsung tanggal 2 Agustus 2016, di kota Qom, Iran, yang mengangkat sejumlah tema antara lain, "Hubungan Hak dan Kewajiban dalam Perspektif Islam", "Hak untuk Hidup Menurut Islam", "Hak-Hak Kelompok Minoritas dalam Islam", "Hak Perempuan dan Anak-Anak Menurut Islam" dan "Perbedaan HAM Islami dan Barat".
Hadir pada seminar tersebut para cendikiawan dan guru besar termasuk Ayatullah Mohammad Javad Fadhil Lankarani, Ketua Pusat Fiqih Ahlul Bait as, Doktor Esmaili, anggota Dewan Garda Revolusi dan Dewan Ahli Kepemimpinan, Ayatullah Rashad, Ketua Pusat Riset Budaya dan Pemikiran Islam, Ayatullah Abulqasim Alidust, anggota Jamiah Mudarrisin, Hojjatul Islam Khalili, Ketua Kehakiman Provinsi Qom, Profesor Hafidz Abbas, anggota Komnas HAM Indonesia dan Profesor Ahsan Khan, dosen Universitas Dakka, Bangladesh.
Ayatullah A'rafi, direktur hauzah ilmiah memaparkan salah satu tugas terpenting hauzah dalam memperluas batas-batas ilmu filsafat, fiqih dan juga dalam menyongsong era baru dan mengatakan, "Ketika kita dapat meraih pedoman HAM islami di mana khazanah ilmu islami kita tersebar luas berdasarkan metodologi yang dalam dan prinsipil tersebut, maka hal ini akan menembus batas-batas baru sehingga kita dapat menyampaikan isu yang sesuai dengan dunia saat ini. Di bawah pedoman prinsip Islam dan khazanah ilmu teologi dan fiqih Islam yang kaya, kita menawarkan sektor baru yang diperlukan umat manusia. Khususnya sekarang ini, di mana Iran sedang menuju revivalisasi peradaban islami. Gerakan ini menuntut perluasan batas-batas ilmu dan menjamah kancah baru."
Lebih lanjut Ayatullah Arafi menyinggung bahwa dunia Islam, pusat-pusat keagamaan, para ulama dan cendikiawan Muslim, harus mengambil langkah pro-aktif terkait isu HAM. Menurutnya, sudah tiba saatnya langkah-langkah reaktif ditinggalkan dan menuju wacana-wacana baru dengan berbekal akal dan prinsip keagamaan. Wacana Islam yang murni dalam hal ini sudah harus diperkenalkan secara meluas kepada masyarakat dunia.
Demi menggapai perspektif komprehensif dan makro terkait hak asasi manusia islami, harus kembali merujuk pada prinsip filsafat di sektor kemanusiaan dan ideologi yang dapat diekstraksi dari Al-Quran dan riwayat Ahlul Bait as. Ajaran-ajaran Al-Quran dan hadis terkait hak asasi manusia dan penertibannya merupakan hal penting yang harus ditindaklanjuti secara serius.
Kesehatan, keamanan, kebebasan, hak memilih profesi, tempat tinggal, kehidupan pribadi, kehormatan, karakter, kemuliaan, kekayaan, tugas dan tanggung jawab, amanat, pemikiran dan bimbingan, privasi, kesejahteraan, hak kritik, partisipasi dalam menentukan arah transformasi sosial dan politik, semuanya telah tercakup dalam hak asasi manusia islami yang di dalamnya terkandung konten fikih dan akhlak Islam. Apabila filsafat, teologi, fiqih dan hukum Islam semuanya kita kumpulkan maka kita dapat menawarkan maarif dan ensiklopedia yang sangat kaya kepada masyarakat global.
Komisi HAM di Departemen Kehakiman Iran dalam pernyataannya memperingati Hari HAM Islami dan Kehormatan Manusia menegaskan, HAM islami terekstraksi dari prinsip-prinsip luhur seperti Tauhid, yang menjadi tantangan serius bagi ide-ide HAM lain yang ditawarkan dunia moderen.
Tauhid adalah elemen paling utama dalam Deklarasi HAM Islami dan merupakan prinsip tertinggi dalam ideologi umat Islam. Seluruh perspektif dan perilaku umat Islam berlandaskan pada asa Tauhid. Pada hakikatnya Tauhid bukan hanya milik sebuah kaum atau kelompok tertentu melainkan sebuah fakta bagi semua umat manusia.
Termasuk di antara elemen unggul dalam HAM islami adalah bahwa sebagaimana fisik dan nyawa manusia harus didukung dan bahwa setiap manusia berhak untuk hidup, maka jiwa dan spiritualitas manusia juga memiliki nilai yang tidak kalah luhurnya yang harus didukung dan jangan sampai terlupakan.