Revolusi Islam; Revolusi yang Tak Tertandingi 9
Demokrasi religius yang muncul dari Revolusi Islam adalah sebuah alternatif bagi teladan yang marak di Barat yakni Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis dari satu sisi dan teladan despotisme serta monarki yang menguasai Timur sejak dulu termasuk di Iran dari sisi lain. Teladan ini secara bertahap berubah menjadi teladan yang tepat bagi mayoritas masyarakat khususnya negara-negara Islam.
Demokrasi religius adalah teladan yang terinspirasi dari wacana Revolusi Islam, revolusi yang tidak hanya berhasil menumbangkan pemerintahan despotik di Iran, bahkan mengkritik keras dua teladan di dunia yang mendominasi, yakni demokrasi liberal dan demokrasi sosial. Revolusi Islam menggabungkan demokrasi religius dan Republik Islam serta menjadikannya sebagai pijakan di sistem politik dan hukum Iran. Di sisi lain, ideologi baru yang menggabungkan demokrasi dengan agama ini tidak memiliki banyak pendukung, pasalnya mayoritas negara Timur dan Barat tidak memiliki pengalaman dan memori yang menyenangkan di tingkap politik dan sosial atas kekuasaan agama.
Di Barat, kekuasaan agama dan Gereja mengingatkan era gelap di abad pertengahan di mana agama dijadikan sebagai sarana memeras rakyat dan Gereja menjadi lembaga legetimasi bagi pemerintahan despotik dan zalim. Sementara di Timur, gabungan antara agama dan pemerintah secara praktis mendorong agama serta ulama sebagai pesuruh pemerintah zalim. Di kondisi seperti ini, Imam Khomeini menggulirkan ide demokrasi religius yang dari sisi ideologi dan politik praktis menjadi teladan tak tertandingi.
Ketika Imam Khomeini menggulirkan teladan pemerintahan ini, laisisme yakni anti agama dan sekularisme sedang marak-maraknya di dunia dan menjadi tren luas. Bahkan di antara ulama dan cendikiawan tidak banyak yang mengakui bahwa demokrasi dan Islam bisa selaras dan pandangan Ayatullah Naini di Syiah dan Abdul Rahman Kawakibi, pemikir Ahlu Sunnah tidak termasuk ideologi yang marak di bidang politik. Ideologi demokrasi religius yang membentuk struktur wacana Revolusi Islam sangat jauh dengan pandangan sejumlah pemikir Ahlu Sunnah terkait upaya menghidupkan kembali sistem kekhalifaan Islam.
Imam Khomeini dengan melontarkan teladan demokrasi religius atau Republik Islam, telah menyatakan batasannya dengan padangan para pemikir yang berusaha menciptakan kompromi antara Islam dan demokrasi. Beliau meyakini bahwa Islam pada dasarnya sebuah agama demokrasi, Islam juga tidak menolak demokrasi. Di dalam ajaran Islam, perhatian besar terhadap suara rakyat dan urgensitas demokrasi bukan sekedar seremonial, tapi sebuah realita yang memiliki akar di agama Islam.
Menurut pandangan Imam, demokrasi di Islam dan sistem demokrasi religius bukan sebuah isu parsial yang dijiplak dari Barat dan kita mamaksa untuk berkompromi dengannya. Namun demokrasi dan agama sebuah satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Di teladan ini suara rakyat menjadi pijakan pembentukan sebuah pemerintahan di masa ghaibnya Imam Zaman. Menurut kinerja Imam Khomeini ini, meski di masa ghaibnya Imam Mahdi, wilayah dan wewenang faqih adalah legal, namun begitu ijin pembentukan sebuah pemerintahan berada di tangan rakyat dan tanpa suara atau pandangan rakyat, bahkan seorang faqih tidak dapat membentuk sebuah pemerintahan.
Di teladan demokrasi religius, suara dan pandangan rakyat menjadi dasar sebuah pemerintah, namun peran rakyat tidak sebatas memilih pemimpin, tapi rakyat juga memainkan peran kental di manajemen pemerintahan. Poin ini mengacu pada isu bahwa sebagian cendikiawan Barat seperti Joseph Schumpeter saat menjelaskan tolok ukur perbedaan antara pemerintahan demokratis dan non demokratis hanya menyebut pemilu untuk memilih pemimpin sebagai karakteristik pemerintahan demokratis. Dan hal ini menurut Joseph Schumpeter sudah cukup. Artinya menurut Schumpeter, demokrasi yakni hak dipilih dan memilih, tidak lebih dari itu.
Tapi begitu di sistem demokrasi religius, peran rakyat tidak terbatas pada partisipasi pemilu, namun seluruh lapisan masyarakat berhak memantau pemimpin mereka serta mengkritik setiap program yang diterapkan pemerintah. Di sistem ini, seluruh pejabat baik langsung atau tidak dipilih oleh rakyat. Namun partisipasi rakyat tidak terbatas di kotak-kotak suara, tapi terus berlanjut hingga ke hal-hal terkecil di urusan pemerintahan.
Imam Khomeini ketika menjelaskan hubungan rakyat dan pemimpin di model demokrasi religius, menekankan hubungan emosional rakyat dan pejabat. Beliau menyebut rakyat sebagai faktor yang mencegah sebuah sistem demokrasi religius menjadi pemerintahan despotik, karena di model ini hanya rakyat yang memiliki hak sebagai pengawas pemerintah. Dalam hal ini, Imam Khomeini mengatakan, “Jika pemerintah ingin memaksakan sebuah kebijakan, maka rakyat akan mencegahnya dan rakyat pun siap bangkit menghalanginya.”
Dalam koridor ajaran agama bahkan Imam Khomeini menyatakan bahwa pengawasan rakyat terhadap pejabat bukan sekedar hak, namun sebuah kewajiban. Imam Khomeini berkata, “Seluruh rakyat berkewajiban menjadi pengawas (bukan sekedar hak), mereka harus mengawasi sehingga jalanku tidak menyimpang.”
Demokrasi religius juga memiliki posisi istimewa dalam pandangan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei. Menurut Rahbar, peran rakyat di sistem demokrasi religius tidak terbatas membentuk sebuah pemerintahan, namun perannya sangat jelas di pengambilan keputusan serta implementasinya. Beliau menilai pembatasan suara rakyat hanya di kotak-kotak suara sebagai bentuk perusakan terhadap sistem demokrasi religius.
Ayatullah Khamenei juga meyakini interaksi rakyat dan pemerintah di seluruh tahapan. Terkait hal ini, Rahbar mengatakan, “Propaganda dan kampanye menarik suara rakyat dan kemudian melupakan mereka serta tidak memenuhi tuntutan rakyat tidak selaras dengan demokrasi religius.” Pendekatan ini membuat model demokrasi religius lebih unggul dari demokrasi kerakyatan dan elitis.
Posisi rakyat di undang-undang dasar Republik Islam Iran menjelaskan peran dan kedudukan penting rakyat di model demokrasi religius. Peran rakyat dalam memilih rahbar, presiden, anggota parlemen, anggota Dewan Pakar Kepemimpinan, dewan kota dan desa, merujuk ke suara dan pandangan rakyat di isu-isu penting politik, ekonomi dan sosial dalam bentuk referendum, menerika independensi lembaga utama di struktur pemerintah termasuk citra demokrasi pemerintahan di Iran.
Selain itu, pasal ketiga undang-undang dasar Republik Islam Iran secara penuh membahas hak rakyat dan secara transparan dijelaskan hak-hak rakyat khususnya terkait isu-isu penting seperti status, jiwa, harta, hak, tempat tinggal dan pekerjaan warga dilindungi dan tidak boleh dilanggar, tidak ada diskriminasi etnis, bahasa dan warna, seluruh warga setara dihadapan hukum, dilarang menyelidiki keyakinan, kebebasan pers dan pembentukan partai politik atau organisasi kerakyatan serta warga bebas menggelar demonstrasi.
Tak hanya itu, pasal ketiga konstitusi Iran juga menjelaskan bahwa rahbar dan presiden harus memberi pertanggung jawaban di hadapan wakil rakyat, pembatasan periode presiden, interpelasi dan pencopotan pejabat, investigasi harta dan kekayaan rahbar, presiden, wakil presiden, para menteri, istri serta anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hak rakyat di pemerintahan Islam Iran bukan seremonial.
Esensi agama di model demokrasi ini membuat seluruh kasus ini dapat terealisasi dalam koridor prinsip dan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, di undang-undang dasar Iran, hal-hal di atas sangat dijaga di berbagai prinsip. Dalam hal ini yang paling penting adalah kedaulatan Velayat-e Faqih yang adil dan memenuhi syarat. Velayat-e Faqih melindungi status Islam dan demokrasi sebuah pemerintah melalui wewenang syar’i dan konstitusionalnya.
Demokrasi religius meski memiliki akar agama dan sejarah Islam, namun tidak membutuhkan waktu lama untuk muncul. Di rentang waktu yang singkat, secara bertahap demokrasi religius berhasil meraih tempat di teori politik dan diharapkan model ini kedepannya akan mampu meningkatkan posisinya di dunia, khususnya di dunia Islam.