Lintasan Sejarah 6 Februari 2018
Hari ini, Selasa tanggal 6 Februari 2018 yang bertepatan dengan penanggalan Islam 19 Jumadil Awal 1439 Hijriah Qamariah. Sementara menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 17 Bahman 1396 Hijriah Syamsiah. Berikut ini peristiwa bersejarah yang terjadi di hari ini di tahun-tahun yang lampau.
Alagh Beig Lahir
643 tahun yang lalu, tanggal 19 Jumadil Awal 796 HQ, Alagh Beig, ahli astronomi Iran, terlahir ke dunia.
Alagh Beig dibesarkan oleh kakeknya, Raja Timur Gorgani dan kemudian dia diangkat sebagai raja di kawasan Bainan-Nahrain. Namun berbeda dengan kakeknya, Alagh Beig tidak tertarik pada perluasan kekuasaan dan lebih meminati dunia ilmu, terutama ilmu astronomi.
Pada tahun 824 Hijriah, dia mendirikan sekolah di kota Samarqand di selatan Uzbekistan yang mengajarkan ilmu astronomi. Alagh Beig juga mendirikan observatorium di kota tersebut. Hasil penelitian Alagh Beig dalam bidang astronomi dituliskannya dalam buku berjudul "Zij-e Alagh Beig" atau Penghitungan Lintasan Bintang. Alagh Beig meninggal dunia tahun 853 Hijriah.
Perjanjian Segi Lima Ditandatangani
96 tahun yang lalu, tanggal 6 Februari tahun 1922, konferensi pembatasan senjata internasional yang berlangsung di Washington berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian Segi Lima.
Perjanjian ini ditandatangani oleh lima negara peserta konferensi, yaitu AS, Inggris, Perancis, Italia, dan Jepang.
Berdasarkan perjanjian ini, penggunaan segala jenis gas kimia, bahan kimia beracun, dan gas pemati rasa dalam peperangan, dinyatakan terlarang. Beberapa tahun kemudian, pada bulan Juni 1925, melalui protokol di Genewa, sebagian besar negara dunia menandatangani perjanjian untuk tidak menggunakan gas-gas pembunuh dalam perang.
Dewan Penentu Kebijakan Negara Iran Dibentuk
30 tahun yang lalu, tanggal 17 Bahman 1366 HS, Imam Khomeini ra perintahkan dibentuknya Dewan Penentu Kebijakan Negara yang terdiri dari anggota Dewan Garda Konstitusi, Presiden, Ketua Parlemen, Ketua Mahkamah Agung dan sejumlah anggota lainnya.
Pasca pembentukan Majlis Syura Islami dan Dewan Garda Konstitusi muncul sejumlah perbedaan pendapat antara kedua lembaga ini. Setiap kali terjadi perselisihan, pendapat Imam Khomeini yang menjadi solusi. Akhirnya, di pertengahan bulan Bahman 1366 HS, Presiden, Ketua Parlemen dan Ketua Mahkamah Agung, Perdana Menteri dan Ahmad Khomeini menulis surat terkait masalah ini kepada Imam Khomeini. Isi surat tersebut meminta dibentuknya lembaga yang menyelesaikan perbedaan pendapat antara dua lembaga tersebut.
Legalitas keputusan yang diambil Dewan Penentu Kebijakan Negara sebelum amandemen UUD tahun 1368 HS kembali pada wewenang Wali Faqih. Namun setelah perubahan UUD, legalitas lembaga ini ditentukan dalam UDD dan tugasnya menentukan UU yang diratifikasi oleh parlemen dan dianggap melanggar syariat atau UUD oleh Dewan Garda Konstitusi. Tugas lainnya adalah sebagai konsultan dalam urusan yang diminta untuk dibahas oleh Rahbar.