Lintasan Sejarah 28 Juli 2018
Hari ini, Sabtu tanggal 28 Juli 2018 yang bertepatan dengan penanggalan Islam 14 Dzulqadah 1439 Hijriah Qamariah. Sementara menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 6 Mordad 1397 Hijriah Syamsiah. Berikut ini peristiwa bersejarah yang terjadi di hari ini di tahun-tahun yang lampau.
Ayatullah Dzun-Nuri Lahir
145 tahun yang lalu, tanggal 14 Dzulqadah 1294 HQ, Ayatullah Dzun-Nuri, seorang ulama dan cendikiawan muslim terkemuka asal Tabriz, Iran, terlahir ke dunia.
Sejak kecil, beliau telah mempelajari ilmu-ilmu agama dan sastra Arab dan kemudian beliau melanjutkan pendidikan ke Najaf, Irak.
Setelah meraih derajat mujtahid, beliau kembali ke Iran dan mengabdikan hidupnya di bidang pengajaran dan penulisan buku. Di antara karya-karya yang ditinggalkan oleh Ayatullah Dzun-Nuri adalah buku berjudul “Qadha wa Syahadat” dan “Syarhi bar Urwatul Wutsqa”.
Perjanjian Berlin Ditandatangani
140 tahun yang lalu, tanggal 28 Juli 1878, "Perjanjian Berlin" ditandatangani oleh lima negara besar Eropa saat itu, yaitu Rusia, Inggris, Perancis, Austria, dan Jerman.
Perjanjian itu adalah kesepakatan yang diambil oleh negara-negara tersebut yang sebelumnya telah melakukan perundingan alot beberapa hari di Berlin. Kongres Berlin sendiri diselenggarakan atas permintaan orang kuat jerman bernama Kanselir Bismark.
Perjanjian Berlin dicatat oleh para sejarawan sebagai awal mula kebangkitan kekuatan Jerman di kancah Eropa, bahkan dunia. Bagi sebagian ahli sejarah, Perjanjian Berlin diyakini sebagai cikal bakal meletusnya Perang Dunia Pertama.
Referendum Perubahan UUD Iran
29 tahun yang lalu, tanggal 6 Mordad 1368 HS, diselenggarakan referendum perubahan Undang Undang Dasar Republik Islam Iran.
Setelah Imam Khomeini ra pada 4 Ordibehesht 1368 HS meminta agar Undang-Undang Dasar Iran dibahas kembali, akhirnya dibentuk Dewan Pembahas UUD. Agenda kerja dewan ini adalah membahas masalah; kepemimpinan, sentralisasi manajemen lembaga eksekutif dan yudikatif, sentralisasi manajemen lembaga televisi dan radio, jumlah anggota parlemen, pembentukan Dewan Penentu Kebijakan Negara, perubahan nama Majles Shura Melli menjadi Majles Shura Islami (parlemen) dan sejumlah masalah lainnya.
Setelah Dewan Pembahas melakukan pertemuan maraton untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terdapat pada UUD pertama dan sempat terhenti dikarenakan wafatnya Imam Khomeini ra, kerja dewan ini akhirnya selesai pada 20 Tir 1368 HS.
Setelah disetujui oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam, Ayatullah Khamenei, akhirnya diselenggarakan referendum pada 6 Mordad 1368 HS. Dalam referendum ini, lebih dari 16 juta yang memiliki hak memilih ikut dan hasilnya lebih dari 97 persen suara memilih setuju dengan perubahan ini.