Feb 26, 2020 15:21 Asia/Jakarta
  • Para pemilih di Iran memasukkan surat suara di kotak-kotak suara.
    Para pemilih di Iran memasukkan surat suara di kotak-kotak suara.

Pemilihan umum di Republik Islam Iran – terlepas dari fungsinya sebagai alat demokrasi – adalah salah satu manifestasi dari ikatan dan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah.

Masyarakat lewat partisipasinya dalam pemilu, menggunakan hak konstitusional dan sosialnya untuk terlibat dalam politik dan secara bebas memilih orang yang tepat dan kompeten untuk memikul tanggung jawab. Oleh karena itu, pemilu memiliki arti penting dari berbagai segi.

Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran atau Rahbar, Ayatullah Sayid Ali Khamenei dalam sebuah pertemuan dengan tim pengawas pemilu di Dewan Garda Konstitusi, mengatakan, "… Sistem kita adalah sebuah sistem yang berpijak pada kepercayaan, selera, dan emosional rakyat. Secara prinsip, rahasia ketangguhan sistem ini karena keberpijakannya pada rakyat. Ini adalah sesuatu yang penting. Keberpijakan pada rakyat ini tidak mudah dicapai dan tidak ditemukan di setiap tempat."

Mengingat sistem Republik Islam Iran menganut demokrasi religius, dan untuk memenuhi prinsip partisipasi rakyat dalam kekuatan politik, Konstitusi Iran mengamanatkan penyelenggaraan pemilu termasuk pemilu parlemen, presiden, dan pemilu dewan-dewan kota.

Pasal 114 Konstitusi Iran menekankan masalah pemilu baik secara langsung seperti pemilihan presiden atau pemilihan anggota parlemen. Berdasarkan Pasal 100 Konstitusi, pemilihan tidak langsung dilakukan dalam dua tahap. Misalnya pemilihan Rahbar. Ia dipilih oleh anggota Dewan Ahli Kepemimpinan di mana para anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu.

Pasal 59 Konstitusi Iran juga menekankan masalah referendum dalam mempertimbangkan isu-isu ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang vital. Indikasi lain yang menunjukkan peran nyata pemilu dalam menciptakan demokrasi sejati di Republik Islam adalah partisipasi independen kelompok minoritas dalam pemilu parlemen.

Di Iran, minoritas agama yang diakui dalam konstitusi – Zoroaster, Yahudi, dan Kristen – memiliki satu perwakilan independen di parlemen yang memperjuangkan hak-hak kelompoknya.

Perlu dicatat bahwa mayoritas penduduk Iran adalah Muslim, dan masing-masing dari kelompok minoritas ini mungkin jumlahnya tidak melebihi beberapa ratus ribu orang, tetapi mereka tetap memiliki wakil di parlemen. Sementara di Amerika Serikat yang menganggap dirinya sebagai tempat lahirnya demokrasi, tidak mengakomodasi keterwakilan masyarakat Muslim meskipun jumlah mereka mencapai jutaan orang.

Demokrasi sering dicirikan dengan istilah-istilah seperti kebebasan, partisipasi, dan persaingan politik, tetapi didasarkan pada prinsip kesetaraan. Artinya, terlepas dari semua perbedaan yang dimiliki antar-manusia, tapi dalam ranah kehidupan sosial ia harus diperlakukan sebagai individu yang setara di hadapan orang lain.

Semua orang Iran, apapun kelompok etnis atau suku mereka, menikmati hak yang sama, sementara warna kulit, ras, bahasa, dan sejenisnya, tidak memberikan hak istimewa apapun.

Demokrasi dalam istilah politik berarti manajemen negara oleh rakyat, pemerintahan di tangan rakyat, atau cara memerintah berdasarkan kehendak rakyat. Oleh karena itu, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan rakyat, sebuah pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, dan pelaksanaannya dilakukan oleh orang-orang yang dipilih rakyat.

Kamus ilmu politik mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat untuk rakyat. Seperti yang dikatakan Abraham Loncoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi bermakna sebuah pemerintahan yang diperintah oleh rakyat.

Namun, demokrasi membutuhkan penyegaran secara terus-menerus dan salah satu mekanismenya adalah merujuk pada kehendak rakyat. Partisipasi rakyat dalam urusan negara merupakan salah satu simbol utama pemerintahan demokratis. Oleh karena itu, Konstitusi Republik Islam Iran mengakui peran khusus rakyat dalam memerintah.

Pemenuhan kebutuhan publik menuntut partisipasi dan tanggung jawab semua orang dalam kehidupan kolektif. Dengan demikian, demokrasi mengharuskan keterlibatan orang-orang di tengah masyarakat dan pengelolaan urusan publik.

Di antara ciri khas sistem Republik Islam Iran adalah bersandar pada suara rakyat dalam pengelolaan negara. Suara rakyat akan menentukan pemilihan presiden, anggota parlemen, dan anggota dewan-dewan kota. Dengan cara inilah rakyat memiliki keterwakilan politik dalam urusan publik, dan semua legitimasi berasal dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara.

Pasal 56 Konstitusi Iran disebutkan, "Kedaulatan mutlak atas dunia dan manusia berada di tangan Tuhan dan Dia yang mengangkat manusia untuk mengatur kehidupan masyarakatnya." Jadi dapat disimpulkan bahwa penguasa sesungguhnya dalam sistem Republik Islam Iran adalah rakyat sendiri.

Melalui pemilu, presiden, anggota parlemen, anggota dewan-dewan kota, dan seluruh perwakilan terpilih akan memikul tanggung jawab untuk mengelola urusan publik. Pemilu diselenggarakan dengan dua cara yaitu pemilihan langsung atau pemilihan tidak langsung, yang dilakukan oleh orang-orang yang mendapat kepercayaan dari rakyat. Di sini, lembaga-lembaga yang kompeten seperti Dewan Garda Konstitusi akan melakukan pengawasan terhadap pemilu, karena lembaga ini merupakan perwakilan tidak langsung rakyat berdasarkan konstitusi.

Berdasarkan Konstitusi Iran, dalam kondisi apapun, para calon anggota parlemen atau calon presiden berhak dipilih oleh rakyat setelah lolos uji kualifikasi yang dilakukan Dewan Garda Konstitusi.

Republik Islam Iran adalah sebuah sistem yang sepenuhnya melaksanakan demokrasi. Pasal 3 Konstitusi Iran menjamin prinsip partisipasi politik rakyat di samping supremasi hukum. Prinsip-prinsip ini telah melahirkan sistem republik di Iran atas dasar kehendak rakyat yang disalurkan melalui pemilu.

Kajian tentang perkembangan demokrasi dan sistem politik selama empat dekade lalu di Iran, menunjukkan bahwa pelaksanaan demokrasi di Republik Islam terus mencapai kemajuan. Sejumlah prinsip-prinsip demokrasi seperti persamaan di mata hukum, penghapusan diskriminasi ras dan kelompok, dan parameter suara rakyat dalam pemilu, sudah melembaga di negara ini.

Proses pemilu dan referendum – yang diakui sebagai ciri khas sistem demokrasi – juga terlihat lebih menonjol di Republik Islam Iran. (RM)