UU Negara Yahudi dalam Hukum Internasional
https://parstoday.ir/id/radio/west_asia-i60941-uu_negara_yahudi_dalam_hukum_internasional
Parlemen rezim Zionis Israel mengesahkan undang-undang negara-bangsa Yahudi pada 19 Juli 2018. Pengesahan undang-undang rasis ini memicu protes dari berbagai kalangan. Pada acara ini, kita akan menelisik aspek hukum internasional dari aturan diskriminatif rezim Zionis tersebut.
(last modified 2026-04-28T13:34:36+00:00 )
Aug 15, 2018 15:52 Asia/Jakarta

Parlemen rezim Zionis Israel mengesahkan undang-undang negara-bangsa Yahudi pada 19 Juli 2018. Pengesahan undang-undang rasis ini memicu protes dari berbagai kalangan. Pada acara ini, kita akan menelisik aspek hukum internasional dari aturan diskriminatif rezim Zionis tersebut.

Salah satu sumber hukum internasional mengenai rasisme dan diskriminasi adalah konvensi internasional penghapusan segala bentuk diskriminasi ras yang disahkan dalam sidang Majelis Umum PBB pada 21 Desember 1965.

Pasal satu ayat satu konvensi internasional penghapusan diskriminasi ras menyatakan, "Dalam Konvensi ini, istilah “diskriminasi ras” diartikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan ataukebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain,".

Dengan berpijak pada konvensi penghapusan diskriminasi ras yang disahkan Majelis Umum PBB ini, undang-undang negara-bangsa Yahudi yang belum lama ini disahkan oleh Knesset sebagai contoh nyata dari diskriminasi rasis yang dinyatakan secara terbuka oleh rezim Zionis Israel.

Berdasarkan undang-undang rasis ini, tanah Palestina akan menjadi tanah bersejarah bangsa Yahudi. Selain itu, bahasa Ibrani menjadi bahasa resmi menyingkirkan ahasa Arab, dan Baitul Maqdis menjadi ibu kota rezim Zionis Israel.

Selain itu, aturan diskriminatif ini mendukung pembangunan dan perluasan distrik Zionis yang dinyatakan illegal oleh PBB. Oleh karena itu, undang-undang negara-bangsa Yahudi dinilai oleh banyak kalangan sebagai contoh paling jelas dari diskriminasi rasis saat ini.

Image Caption

 

Pada bagian pembukaan konvensi internasional penghapusan segala bentuk diskriminasi ras ditegaskan perlunya segera menghapuskan diskriminasi ras di seluruh dunia dalam segala bentuk dan perwujudannya, dan menjamin pemahaman dan penghormatan bagi martabat manusia.

Konvensi internasional yang disahkan PBB ini meyakini bahwa doktrin keunggulan apapun yang didasarkan pada perbedaan ras adalah salah secara ilmiah, terkutuk secara moral, tidak adil dan berbahaya secara sosial, dan tidak ada satupun pembenaran bagi diskriminasi ras baik dalam teori maupun praktek di manapun juga.

Selain itu, bagian pembukaan konvensi internasional ini menegaskan kembali bahwa diskriminasi di antara manusia yang didasarkan pada ras, warna kulit, atau asal-usul bangsa merupakan hambatan bagi hubungan antarbangsa yang bersahabat dan damai, dan dapat mengganggu perdamaian dan keamanan antarbangsa, dan keharmonisan orang-orang yang hidup berdampingan bahkan dalam satu negara yang sama.

Berbagai aturan dan konvensi internasional dengan jelas menunjukkan penentangan terhadap segala bentuk diskriminasi dan rasisme, dan menilainya sebagai penghalang terwujudnya perdamaian dan keamanan global. Oleh karena itu, diskriminasi dan rasisme merupakan tindakan yang melanggar HAM.

UU negara Yahudi juga melanggar pasal pertama deklarasi universal HAM yang menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Selain itu, pasal ketujuh deklasi HAM PBB menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Masalah tersebut juga ditekankan dalam kovenan internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya pasal satu ayat satu yang berbunyi: "Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka,".

Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik pasal satu ayat dua menegaskan, dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak rakyat atas sumber-sumber penghidupannya.

Undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan Knesset dengan jelas melanggar empat prinsip yang ditegaskan dalam statuta Mahkamah internasional yang meliputi: genosida, kejahatan kemanusian, kejahatan perang dan kejahatan agresi. 

Pasal 6 Statuta Roma menyatakan bahwa pengertian genosida berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya: membunuh anggota kelompok tersebut, menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut; secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian.

Pasal 8 Statuta Roma menyebut pembunuhan yang dilakukan dengan sadar; penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis; secara sadar menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau kesehatan; masalah ini sebagai kejahatan perang.

Dari pengertian ini, undang-undang negara-bangsa Yahudi sudah jelas masuk dalam kategori aturan yang melegitimasi genosida dan kejahatan perang terhadap Palestina. Selain itu, undang-undang rasis tersebut masuk dalam kategori apartheid yang dibakukan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu berbagai pihak melancarkan kritik dan kecaman terhadap undang-undang rasis tersebut.

Amnesty International mengutuk pengesahan undang-undang kontroversial oleh parlemen Israel, yang mengakui tanah Palestina sebagai negara Yahudi. Amnesty Internasional di akun Twitternya mengatakan, “Dengan meloloskan Undang-Undang Negara-Bangsa Yahudi, Israel telah memperburuk 70 tahun ketidaksetaraan dan diskriminasi terhadap non-Yahudi dengan status konstitusional."

Menurut Amnesti internasional, aturan tersebut menyebabkan Palestina sekarang resmi menjadi warga negara kelas dua dan warga Arab tidak bisa lagi menikmati hak-haknya sebagai warga negara.

Ketua Biro Politik gerakan Hamas dalam sebuah surat kepada Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad menyerukan gerakan serius dan efektif dunia Islam dan masyarakat internasional untuk mengecam Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi serta upaya untuk menghentikan implementasinya.

Para pengamat menilai undang-undang tersebut sebagai langkah rezim Zionis untuk memperkuat rasisme dan apartheid Israel. Dengan berbagai cara rezim Zionis berusaha melegitimasi politik rasismenya dan menggiring masyarakat dunia supaya menerimanya.

George Zarif, dalam tulisannya di koran al-Rai terbitan Yordania menulis, penetapan undang-undang negara-bangsa Yahudi  di Knesset sama dengan penguatan rezim apartheid terhadap bangsa Palestina. Menurutnya, UU rasis ini tidak lain dari makar terselubung dalam kerangka Kesepakatan Abad yang disusun oleh pemerintah Amerika Serikat.

Plot ini juga berarti lampu hijau Washington kepada rezim Zionis Israel untuk menyukseskan politik rasisnya di kawasan. Lampu hijau itu diberikan kepada rezim Zionis setelah Kedutaan besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Quds.

Para pengamat menilai tujuan dari makar di balik undang-undang Negara Bangsa Yahudi adalah mengakhiri masalah Palestina dan penistaan total hak-hak bangsa Palestina.

Pengusiran total warga Palestina di berbagai wilayah pendudukan tahun 1948 yang dihuni satu setengah juta orang, juga merupakan salah satu tujuan utama episode baru politik rasisme rezim Zionis. Rezim Zionis dengan berbagai cara sedang mengusir paksa orang-orang Palestina, dan memberlakukan politik rasismenya terhadap Palestina.

Meskipun rezim Zionis terbukti melanggar HAM, dan melakukan genosida serta kejahatan perang, sebagaimana ditegaskan dalam hukum internasional, tapi hingga kini tidak ada langkah signifikan diambil di level internasional untuk menindak tegas kejahatan rezim agresor itu.

Tampaknya, sikap pasif publik dunia terhadap berlanjutnya kejahatan Israel terhadap Palestina, termasuk yang terbaru pengesahan undang-undang rasis oleh Knesset disebabkan dukungan membabi buta AS terhadap Israel.(PH)