Nov 13, 2021 10:39
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegasakan bahwa diprakarsainya beleid Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, adalah semata sebagai upaya pemenuhan hak warga negara.