Apa Petanda Perbedaan Pendekatan Negara-Negara Eropa Menghadapi Kejahatan Zionis?
-
Warga Irlandia bersama Palestina
Perdana Menteri Irlandia Simon Harris sekali lagi menekankan solidaritas dengan Palestina dan menyebut pembantaian warga Palestina sebagai "tidak masuk akal dan tragedi kemanusiaan". Bersamaan dengan pernyataan ini, Jerman justru mengeluarkan izin untuk mengekspor senjata ke Israel.
Majalan mingguan Jerman Der Spiegel menulis dalam sebuah laporan, Pemerintah Jerman telah menyetujui ekspor sejumlah besar senjata senilai lebih dari 30 juta euro ke rezim Israel dalam beberapa minggu terakhir.
Pemerintah Jerman sebelumnya menyetujui pengiriman senjata senilai 160 juta euro kepada rezim Israel meskipun ada kekhawatiran internasional mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan rezim Zionis.
Menurut Spiegel, Statistik terbaru ekspor senjata ke Wilayah Pendudukan Palestina diterbitkan oleh Kementerian Ekonomi Jerman. Jerman akan mengirim peralatan tank Merkava Israel ke Wilayah Pendudukan.
Dalam situasi di mana Jerman mengirimkan kiriman senjata baru ke Wilayah Pendudukan, Irlandia, anggota Uni Eropa lainnya, menganggap kejahatan rezim Zionis sebagai genosida dan bergabung dengan petisi yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional melawan rezim Zionis.
Para hakim Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan yang menuntut penghentian perang di Gaza.
Sebagian besar negara anggota Uni Eropa, terutama Jerman, menganggap genosida warga Palestina di Gaza yang dilakukan Zionis sebagai pembelaan diri dan membenarkan ekspor senjata ke rezim Israel palsu.
Belum pernah terjadi dalam sejarah berdirinya rezim palsu Israel muncul perselisihan pendapat mendalam di antara anggota Uni Eropa.
Sebelumnya, kritik sekecil apa pun terhadap kejahatan Zionis disebut anti-Semitisme dan tidak ditoleransi di negara-negara Barat.
Mereka yang berani mengkritik kebijakan agresif Zionis akan dihukum mulai dari denda finansial hingga penjara dan pemecatan dari tempat kerja.
Kini, di tingkat pemerintahan Eropa, Irlandia, sebagai anggota Uni Eropa, tetap pada posisinya dalam mengutuk kejahatan Zionis meskipun banyak ancaman dari Zionis.
Irlandia tidak puas dengan mengutuk genosida Palestina dan telah bergabung dengan petisi yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional melawan rezim Zionis.
Satu-satunya tindakan yang dapat dilakukan rezim Zionis terhadap posisi pemerintah Irlandia adalah menutup kedutaan besarnya di Dublin.
Sikap tegas pemerintah Irlandia dalam mengutuk kejahatan Zionis yang dilakukan dengan dukungan Amerika, Jerman, Prancis, Inggris dan sejumlah pemerintah Eropa lainnya menunjukkan bahwa negara-negara yang mengaku membela hak asasi manusia belum mampu untuk meyakinkan opini publik bahwa bahkan negara pendukung rezim Zionis tersebut.
Para pendukung Zionis telah melanggar semua norma hukum berdasarkan prinsip kepatuhan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum humaniter, serta kewajiban hukum internasional mereka mengenai pencegahan dan penghukuman genosida.(sl)