Kuba Gabung Afrika Selatan Mengadukan Rezim Zionis di Mahkamah Internasional
-
Bendera Kuba
Pars Today - Mahkamah Internasional mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa Kuba telah meminta untuk bergabung dalam pengaduan Afrika Selatan terhadap genosida rezim Zionis di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan Mahkamah ini disebutkan, Dengan mengaktifkan Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional, Kuba telah mengajukan permintaan untuk melakukan intervensi dalam kasus terkait penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida di Jalur Gaza.
Pemerintah Kuba telah berulang kali mengutuk agresi rezim Zionis terhadap Palestina dan menyerukan diakhirinya perang Gaza dan berhenti membunuh rakyat Gaza.
Dalam konteks ini, pemerintah Kuba baru-baru ini mengumumkan bahwa negara ini, sejalan dengan komitmennya yang teguh dan tegas untuk mendukung dan membantu semaksimal mungkin melegitimasi upaya internasional untuk mengakhiri genosida terhadap rakyat Palestina, ikut serta dalam kasus pengaduan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
Rezim Zionis, dengan dukungan dan kerja sama negara-negara Barat, yang dipimpin oleh Amerika Serikat, telah melancarkan perang brutal terhadap warga Palestina yang tinggal di Jalur Gaza sejak Oktober 2023, dan hingga saat ini masih berlangsung.
Faktanya, selama lebih dari setahun, rezim ini, mengabaikan semua hukum internasional dan permintaan global, dengan terus menargetkan bukan hanya penduduk Gaza, tetapi juga dengan menghancurkan semua infrastruktur, menyasar dan menghancurkan semua rumah sakit, serta menutup semua cara untuk membantu orang-orang, sebenarnya telah melakukan genosida dan kejahatan perang terhadap mereka.
Menurut statistik internasional, jumlah syuhada Palestina dalam perang Gaza mencapai lebih dari 46 ribu orang, di mana banyak di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Selain itu, dengan hancurnya infrastruktur kesehatan dan pendidikan, larangan bantuan, khususnya UNRWA, yang merupakan organisasi bantuan internasional terbesar untuk Palestina, praktis telah melakukan genosida dan kejahatan perang di Gaza.
Hal ini dilakukan Tel Aviv dengan mempermalukan komunitas internasional dan mengabaikan permintaan lembaga-lembaga internasional seperti Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikan perang dan perintah Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida dan memperbaiki situasi bencana kemanusiaan di Gaza tapi sampai kini kejahatan dan genosida warga Gaza terus berlanjut.
Kondisi tersebut menyebabkan Afrika Selatan mengajukan pengaduan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023.
Dalam pengaduan ini, pihak berwenang Afrika Selatan menuduh rezim Zionis melakukan apartheid dan genosida serta menuntut untuk menanganinya.
Setelah pengaduan Afrika Selatan, dengan berlanjutnya agresi Israel, sejumlah negara lain, termasuk Turki, Libya, Meksiko, Nikaragua, dan Kolombia, telah bergabung dalam pengaduan ini dan proses ini terus berlanjut.
Pada dasarnya, opini publik dari berbagai negara di dunia, yang menyaksikan agresi Israel, kini lebih terpengaruh oleh genosida dan pembunuhan warga Palestina, dan mereka menuntut adanya tindakan terhadap rezim Zionis dan memutus bantuan dan dukungan negara-negara Barat.
Negara-negara ini khususnya berasal dari Afrika yang telah berada di bawah apartheid selama bertahun-tahun dan banyak di antara mereka yang pernah mengalami genosida
Dalam konteks ini, Kementerian Luar Negeri Kuba menekankan dalam sebuah pernyataan, Genosida, apartheid, pemindahan paksa dan hukuman kolektif tidak memiliki tempat di dunia saat ini dan komunitas internasional tidak akan mentolerirnya.
Namun, terlepas dari semua kejahatannya, Israel terus membunuh warga Palestina yang tinggal di Jalur Gaza dengan kekebalan penuh dan dengan dukungan serta keterlibatan pemerintah Amerika.
Sementara itu, dengan terpilihnya Donald Trump sebagai presiden baru Amerika Serikat, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu semakin mengandalkan dukungan Amerika Serikat.
Terlepas dari segala agresi Israel, kelanjutan perjuangan Palestina menunjukkan bahwa bangsa ini, sebagai pemilik utama tanah Palestina, tidak akan pernah menyerah, dan dengan demikian, mereka mendapat dukungan dan pendampingan dari para pencari kebebasan dunia.(sl)