Empat Pertimbangan Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli
(last modified Fri, 23 Jul 2021 09:12:53 GMT )
Jul 23, 2021 16:12 Asia/Jakarta
  • Empat Pertimbangan Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut bahwa rencana kebijakan pelonggaran pembatasan masyarakat (PPKM darurat) diputuskan berdasarkan empat komponen pertimbangan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Wiku menyebut kebijakan relaksasi akan dimulai 26 Juli 2021 setelah mencermati perkembangan dari pengetatan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud, pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya. "Dimana angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan," ujar Wiku dalam keterangannya yang dikutip dari situs Tempo.co pada Jumat, 23 Juli 2021.

Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta, yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.

"Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir," ujar Wiku.

Pertimbangan keempat, lanjut Wiku, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.

Menurut Wiku, saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin melakukan pengawasan, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi PPKM agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kabareskrim Bilang Stok Obat Covid-19 Terkendali

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini stok obat untuk penanganan Covid-19 masih aman tersedia di seluruh wilayah. Hal itu diketahui setelah adanya laporan yang Agus terima dari tim di lapangan.

"Sejauh ini masih terkendali. Apalagi pemerintah, melalui teman-teman dari TNI menyalurkan target tiga juta obat-obatan Covid-19 secara gratis," ucap dia pada Jumat, 23 Juli 2021.

Sebagai antisipasi kelangkaan obat, Agus telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan agar seluruh obat produksi dalam negeri didukung tumbuh kembangnya.

Apalagi saat ini situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sedang darurat, di mana obat-obatan menjadi kebutuhan kesehatan pokok.

Sementara untuk obat produk impor, para importir diharuskan mengajukan proses importasi dan rekomendasinya kepada yang berkompeten. "Kami sudah mohon atensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat prosesnya. Selain itu, kami juga mengantisipasi mereka yang bawa tentengan," kata Agus.

Kelangkaan obat terapi Covid-19 sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat maupun pihak rumah sakit. Bila ada, harganya pun dibanderol mahal.

Meski begitu, Kabareskrim Agus Andrianto memahami bahwa sesuai mekanisme hukum ekonomi, jika persediaan terbatas maka harga akan naik.

"Mungkin yang perlu banyak maka harga naik, menurut saya melibatkan banyak pihak termasuk jaringan ke RS atau oknum nakes (tenaga kesehatan). Makanya kami lakukan langkah pengawasan, penyelidikan dan penindakan yang menjual dengan harga di atas HET dan dilakukan oleh yang tidak berhak," ucap dia. (RM)

Tags