Hari Ini, Pemerintah Indonesia Akhiri Pemberlakuan PPKM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin (9/5).
PPKM Jawa-Bali sebelumnya berlaku tiga pekan atau dimulai sejak 19 April lalu, sementara PPKM di wilayah luar Jawa-Bali yang baru dimulai pada 26 April dan berlaku dua pekan hingga 9 Mei 2022.
Pada PPKM Jawa-Bali tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.
Sementara pada PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah.
Penurunan level serupa terjadi pada daerah PPKM Level 3 dari yang sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah. Pemerintah juga mencatat sudah tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dalam beberapa pekan terakhir.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah, terjadi tren penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 maupun kasus kematian Covid-19 dalam tiga pekan terakhir. Penurunan itu juga terjadi hingga H+7 lebaran Idulfitri 1433 H.
Tercatat selama periode 18-24 April, jumlah kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 dalam sepekan berjumlah 4.277 kasus. Sementara pada periode 25 April-1 Mei, penambahan kasus Covid-19 mingguan menurun menjadi 2.890 kasus. Dan kembali menurun pada pekan ketiga atau periode 2-8 Mei menjadi 1.391 kasus.
Penurunan serupa juga terjadi pada jumlah kasus kematian warga akibat Covid-19. Tercatat selama periode 18-24 April, jumlah kumulatif kasus kematian Covid-19 di Indonesia sebanyak 234 kasus. Kemudian pada periode 25 April-1 Mei, kasus mingguan kematian menurun menjadi 173 kasus, dan kembali turun pada 2-8 Mei dengan 108 kasus.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, seperti bus, mobil pribadi, dan kapal angkutan penyeberangan menjadi 70 persen hingga 100 persen selama masa PPKM.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3. Sementara, untuk daerah dengan kategori PPKM level 2 dan level 1 tidak ada batasan penumpang alias 100 persen tempat duduk bisa ditempati.(PH)