Program Amnesti Pajak Tahap I
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i22153-program_amnesti_pajak_tahap_i
Penerimaan dana melalui deklarasi dan restitusi aset pada tahap I program amnesti pajak lebih baik dari yang diperkirakan.
(last modified 2026-05-06T17:35:17+00:00 )
Okt 03, 2016 07:40 Asia/Jakarta
  • Program Amnesti Pajak Tahap I

Penerimaan dana melalui deklarasi dan restitusi aset pada tahap I program amnesti pajak lebih baik dari yang diperkirakan.

Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya Jamhadi, keberhasilan program amnesti pajak tahap pertama membuktikan masyarakat Indonesia masih cinta kepada negaranya dengan taat terhadap pajak.

 

Pada periode I program amnesti pajak dengan tarif tebusan dua persen yang telah berakhir itu per 30 September 2016 itu tercatat ada 372.059 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan WP. Dari angka itu terdapat 14.135 orang yang selama ini belum pernah membayar pajak atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Total harta yang dilaporkan mencapai Rp3.620 triliun yang terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp2.533 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp951 triliun, dan dana yang kembali dari luar negeri ke Indonesia atau repatriasi Rp137 triliun.

 

Sementara uang tebusan yang ditargetkan masuk dalam penerimaan negara sebanyak Rp165 triliun pada akhir periode 31 Maret 2017, sudah terkumpul Rp97,1 triliun dalam akhir periode pertama tersebut.

 

Berdasarkan data tersebut, pencapaian pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan program pengampunan pajak menjadi yang tersukses di dunia melewati Italia dengan total harta dilaporkan Rp1.179 triliun, Chili Rp263 triliun, dan Spanyol Rp202 triliun.

 

Periode I amnesti pajak atau periode dengan tarif termurah itu dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober 2016. Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif 6 persen.

 

Suksesnya tahap I amnesti pajak itu dinilai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara bakal mampu menahan defisit anggaran pada level 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB).

 

Sementara dengan adanya uang tebusan yang jumlahnya lebih besar dari yang diperkirakan, Mirza menganggap tidak bakal ada lagi pemangkasan anggaran oleh pemerintah.

 

Mirza juga mengatakan, dana repatriasi itu dapat dimanfaatkan untuk pembelian produk pasar modal seperti saham dan obligasi, termasuk obligasi korporat,

 

Sedangkan ekonom BCA David Sumual mengatakan, dana repatriasi yang terkumpul itu bisa menjadi "tenaga dalam" bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi usaha.

 

Menurut David, dunia usaha kini tidak khawatir dalam berusaha karena masalah perpajakan sudah selesai melalui program amnesti pajak. Pemerintah sudah seharusnya mengantisipasi agar dana repatriasi dari dalam dan luar negeri itu dapat menjadi sumber dana pembiayaan sektor riil.

 

Berbeda dengan dana tebusan, yang memang masuk dalam APBN sebagai penerimaan pajak, dana repatriasi yang tersimpan dalam bank persepsi, harus juga dimanfaatkan agar nantinya tidak hanya menjadi beban perekonomian.

 

Pemerintah harus berupaya keras agar pemilik dana repatriasi itu berminat membiayai proyek pembangunan yang saat ini membutuhkan pembiayaan. Begitu juga institusi selain perbankan, seperti pasar modal, perlu aktif mendorong agar dana tersebut terserap di pasar portofolio itu.

 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut data deklarasi harta WP di dalam negeri maupun di luar negeri pada program amnesti pajak sangat berharga untuk perekonomian Indonesia yang lebih baik.

 

Menurut Sri Mulyani, data deklarasi harta WP itu bagus untuk membuat perekonomian menjadi lebih formal serta menjadi fondasi yang lebih kuat untuk perekonomian Indonesia.

 

Dengan data deklarasi harta tersebut, memberikan keuntungan pada para pelaku usaha itu sendiri dalam melakukan estimasi yang lebih baik serta melihat potensi-potensi ekonomi Indonesia.

 

Dari sisi pemerintah juga bisa lebih paham dalam membuat dan mengeluarkan kebijakan yang lebih akurat dengan melihat data harta kekayaan WNI lewat amnesti pajak.

 

Sri menyebutkan momen program pengampunan pajak sebagai permulaan tradisi kepatuhan pajak yang berguna bagi pembangunan indonesia, dan pada akhirnya berguna untuk jajaran pengusaha Indonesia untuk bisa melihat perekonomian dengan berbagai macam peluang.

 

Bank Pembangunan Asia (ADB) menilai program amnesti pajak, meski membantu pencapaian target penerimaan negara, lebih bermanfaat untuk memperkuat basis data perpajakan dalam jangka panjang.

 

Kepala Perwakilan ADB di Indonesia, Steven Tabor memandang program ini memang bisa menambah potensi penerimaan, namun lebih bermanfaat untuk meningkatkan database perpajakan. Tabor menjelaskan dampak keseluruhan terhadap penerimaan pajak maupun perbaikan terhadap data perpajakan, baru bisa sepenuhnya terlihat pada 2017.

 

"Dampaknya terhadap reformasi perpajakan, termasuk adanya wajib pajak baru, dan tambahan potensi penerimaan untuk belanja sosial, pendidikan dan infrastruktur, baru terlihat tahun depan," katanya.

 

Namun, Tabor mengingatkan agar aparat pajak tidak sepenuhnya fokus kepada program ini, karena banyak potensi ekstensifikasi pajak yang bisa dilakukan pada tahun ini seperti dari pajak korporasi.

 

Penerapan program amnesti pajak mendorong terjadinya penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mulai berlaku sejak 1 Juli 2016.Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa wajib pajak (WP) dapat menyampaikan surat pernyataan dalam jangka waktu terhitung sejak UU itu mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

 

Berdasarkan data BEI, posisi IHSG pada tanggal 1 Juli 2016 berada di level 4.971,58 poin. Sementara itu, pada akhir periode pertama program amnesti pajak yang jatuh pada tanggal 30 September 2016, IHSG BEI berada di level 5.364,80 poin. Dengan demikian, IHSG BEI telah mengalami penaikan sekitar 7,90 persen.

 

Amnesti pajak dipercaya dapat membuat Indonesia, khususnya pasar modal, mendapat aliran dana masuk yang relatif cukup besar, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

Artinya, perusahaan tercatat atau emiten di BEI akan mendapat tambahan likuiditas dari program itu yang bisa untuk memperluas usaha. Meningkatnya aktivitas usaha, tentu akan memberi harapan positif bagi kinerja keuangan emiten yang akhirnya mendorong sejumlah investor berinvestasi di pasar modal. Dengan begitu, kinerja IHSG akan terus mengalami peningkatan.

 

Antara melaporkan, berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada hari Minggu (2/10), penerimaan surat pernyataan harta (SPH) sebesar Rp3.621 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp2.533 triliun, deklarasi luar negeri Rp951 triliun, dan repatriasi Rp137 triliun. Secara frekuensi, rata-rata perdagangan saham di BEI juga tercatat meningkat menjadi 253.810 kali transaksi, jauh di atas Singapura yang hanya sekitar 70.000 kali transaksi.

 

Meningkatnya transaksi efek, akan turut mendorong nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp6.000 triliun. Berdasarkan data BEI, per 30 September 2016 nilai kapitalisasi pasar modal (market capitalization) mencapai Rp5.799 triliun.

 

Kapitalisasi pasar menunjukkan total nilai efek yang tercatat di bursa saham, atau secara definisi diartikan sebagai total nilai surat berharga yang diterbitkan oleh berbagai perusahaan di dalam satu pasar.

 

Dalam rangka amnesti pajak, Bursa Efek Indonesia memberikan stimulus besar-besaran bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) berupa relaksasi administrasi hingga diskon biaya pencatatan awal saham sebesar 50 persen.

 

Administrasi pengajuan IPO dapat dilakukan bersamaan. Sebelumnya, tahap-tahap pengajuan IPO harus dilakukan secara berurutan. Dengan relaksasi itu, diharapkan dapat meningkatkan minat perusahaan melakukan IPO sehingga dana dari program amnesti pajak juga masuk ke pasar saham domestik. Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga memberikan relaksasi syarat pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud atau "net tangible asset".

 

Untuk masuk ke papan pengembangan, emiten tidak perlu memiliki aktiva bersih berwujud minimal Rp5 miliar. Namun, calon emiten harus sudah membukukan laba bersih dalam 1 tahun terakhir serta memiliki nilai perusahaan minimal Rp100 miliar.

 

Seiring dengan perkembangan yang terus membaik atas program amnesti pajak ini, diharapkan dapat menambah dorongan bagi pertumbuhan ekonomi domestik yang akhirnya dapat dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat luas, termasuk di industri pasar modal.(Antara)