Rakornas Baznas dan Tantangan Zakat di Indonesia
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i45399-rakornas_baznas_dan_tantangan_zakat_di_indonesia
Rakornas Baznas tahun 2017 digelar sejak hari Rabu selama tiga hari hingga Jumat (6/10/2017). Rakornas ini dihadiri oleh 559 peserta dari Baznas, baik provinsi, kabupaten/kota, Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota maupun perwakilan pemerintah daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
(last modified 2026-05-06T17:35:17+00:00 )
Okt 05, 2017 08:05 Asia/Jakarta

Rakornas Baznas tahun 2017 digelar sejak hari Rabu selama tiga hari hingga Jumat (6/10/2017). Rakornas ini dihadiri oleh 559 peserta dari Baznas, baik provinsi, kabupaten/kota, Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota maupun perwakilan pemerintah daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Tahun ini, Rakornas Baznas mengusung tema “Pengarus-utamaan Zakat Infak Sedekah dalam arsitektur keuangan syariah Indonesia, dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)".

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengungkapkan, tantangan terbesar Baznas adalah meningkatkan pengumpulan zakat nasional. Menurut Bambang, potensi pengumpulan zakat individu tahun ini sebesar Rp 138 triliun. Baznas hanya menargetkan bisa mengumpulkan 10 persen dari jumlah tersebut atau Rp 13,8 triliun.

"Minimal 10 persen dari potensi zakat individu tahun 2017 sebesar Rp 138 triliun," kata Bambang di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Tantangan lain yang dihadapi Baznas antara lain memperluas objek zakat, termasuk zakat badan, zakat saham, zakat deposito, zakat hasil tambang, dan objek zakat kontekstual lainnya.

Bambang juga mengungkapkan, tahun 2016 lalu Baznas mencatat Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Rp 5,12 triliun. Jumlah tersebut meningkat pesat sebesar 39,5 persen dari pengumpulan ZIS tahun 2015.

Oleh karena itu, dalam Rakornas 2017, Baznas mendorong peningkatan koordinasi pengelolaan zakat nasional untuk mencapai kemajuan gerakan zakat.

Bambang mengakui, persoalan sinergi dan koordinasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah masih menjadi tugas yang belum dituntaskan oleh badan yang dibentuk pada 2001 itu.

Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla dalam pidato sambutan di acara pembukaan Rakornas Baznas hari Rabu (4/10/2017) mendorong dilakukannya inovasi pengumpulan dan pendistribusian zakat demi memperbaiki pengelolaan zakat.

Merujuk gini rasio, JK mengatakan satu persen orang Indonesia menguasai aset nasional dan banyak yang tidak bayar zakat. Untuk itu, Wapres mendorong agar badan dan lembaga zakat meningkatkan jumlah pemberi zakat (muzaki).

Selain itu, JK memuji program-program Baznas yang membantu usaha kecil. Wapres juga mengingatkan pentingnya pemetaan-pemetaan kemiskinan tapi yang tidak kalah penting adalah menumbuhkan kepercayaan publik.

Desakan supaya pengelolaan zakat dilakukan lebih profesional semakin mengalir deras dari berbagai kalangan. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan pengelolaan zakat dilakukan seperti pajak yang lebih transparan.

Dalam pidatonya di Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2 (2nd Annual Islamic Finance Conference/AIFC) di Yogyakarta, Rabu (23/8/2017), Sri Mulyani mengatakan penghimpunan zakat dan penyalurannya saat ini masih banyak dilakukan secara informal melalui perorangan, keluarga, atau kerabat.

Padahal dalam undang-undangnya dana zakat harus dikelola oleh negara melalui lembaga resmi negara seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat rekomendasi dari Baznas.

Sri Mulyani menyebutkan, ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, dengan konsep yang khas, telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan.

Apalagi, ekonomi berbasis Islam berdiri di atas seperangkat tujuan komprehensif yang telah dirumuskan oleh para ulama islam sebagai tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan hidup, perlindungan intelek, perlindungan keturunan, dan perlindungan kekayaan atau harta benda.

"Ekonomi berbasis islam, dalam banyak hal telah selaras dengan tujuan pembangunan PBB. Zakat dan wakaf, misalnya juga telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kualitas hidup dan sekaligus meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, zakat maal  harus dibebankan kepada aset produktif atau tumbuh, sebagai kelebihan kebutuhan dasar yang sudah dimiliki sempurna memenuhi kuantitas, dan bertahan dalam jangka waktu tertentu.

Pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara Muslim termasuk Indonesia. Pasalnya, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal. (PH/Antara/Republika/Detik/Kompas)