Sri Rahayu Penghina Jokowi akan Disidang Senin Depan
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i45857-sri_rahayu_penghina_jokowi_akan_disidang_senin_depan
Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), akan segera disidang. Jadwal sidang perdananya adalah pada Senin (16/10/2017) pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
(last modified 2026-05-06T17:35:17+00:00 )
Okt 13, 2017 15:32 Asia/Jakarta

Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), akan segera disidang. Jadwal sidang perdananya adalah pada Senin (16/10/2017) pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Saracen satu sudah dilimpahkan di pengadilan di Cianjur dan sidang hari Senin besok atas nama Sri Rahayu," kata Jaksa Agung Pasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya pada Kamis (28/9) lalu. Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Cianjur telah melimpahkannya lagi ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk segera disidang.

Sri Rahayu diancam pidana Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, sebelumnya ditangkap di Cianjur pada Sabtu (5/8). Dia disebut sebagai salah satu koordinator wilayah Saracen.

Sri ditangkap karena dianggap telah meresahkan dengan menebar kebencian bermuatan SARA melalui akun Facebook (FB). Polisi juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Jasriadi tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Masa penahanan Jasriadi diperpanjang sejak Rabu (11/10).

"Ya (diperpanjang). Perpanjangan penahanan sifatnya teknis dan strategi penyidikan. Semua sudah ada koridor ya dalam beracara pidana," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Jumat (13/10/2017)

Irwan menjelaskan perpanjangan masa tahanan Jasriadi dengan mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk penyidikan terhadap beberapa kasus yang masih berkaitan dengan Saracen seperti kelompok Tamasya Al-Maidah.

"Hal ini karena Jasriadi juga akan diselidiki dalam beberapa kasus. Ada pertimbangan, agak berbeda dengan tersangka lain yang saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Irwan.

Sementara itu, Pengacara Jasriadi, Erwin, mengaku telah menerima surat masa perpanjangan tersebut. Masa perpanjangan masih dibutuh penyidik sebagai pemeriksaan tambahan atas informasi baru dari saksi yang diperiksa sebelumnya.

"Dua hari lalu (penerimaan surat masa tahanan). Karena masih ada penambahan pemeriksaan berdasarkan informasi baru dari saksi yang di periksa sebelumnya," kata Erwin saat dihubungi terpisah.

Dikatakan Erwin, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terakhir untuk Jasriadi. Pihaknya juga belum berencana menyiapkan saksi meringankan dalam pemeriksaan itu.

"Belum ada saksi baru. Jadwalnya kalau tidak Selasa atau Rabu. Kita lihat nanti kepastiannya," Kata Erwin.

Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan 4 tersangka yakni Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, dan MAH. Terakhir, polisi menangkap seorang perempuan, Asma Dewi, karena ujaran kebencian.

Polisi juga telah merampungkan berkas perkara Jasriadi dan M Abdullah Harsono sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.(MZ/Detik)