Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak
Mayoritas fraksi di DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/10/2017).
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.
Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
"Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018," kata Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok.
"Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan," kata Yaqut.
Selain itu, ia juga meminta hukuman dikurangi agar tidak seberat seperti yang tercantum dalam Perppu Ormas sekarang.
Dalam Perppu Ormas, seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menginginkan tak perlu ada pengaturan hukuman pidana sebab hal itu telah diatur di KUHP.
Demikian pula Fraksi Demokrat yang menerima dengan catatan agar Perppu Ormas direvisi setelah disahkan menjadi UU.
Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, partainya menginginkan adanya revisi dalam dua hal, yakni dimunculkannya kembali proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan pengurangan hukuman pidana yang bisa mencapai seumur hidup.
"Perbaikan itu dua saja, kira-kira berkaitan persoalan peradilan itu, dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah," kata Fandi.
"Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP," lanjut dia.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
"Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju," kata anggota Fraksi PKS Sutriyono dalam rapat.
"PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi (undang-undang). Bukan melalui Perppu," lanjut dia.
Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) menjadi salah satu produk hukum yang menuai polemik di masyarakat.
Pasca-diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu, Perppu Ormas terus diperdebatkan oleh banyak pihak. Bahkan, gugatan atas Perppu Ormas juga sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, Perppu Ormas terus dibahas di Komisi II DPR sebelum disahkan atau tidak menjadi undang-undang. Sejumlah pihak pun diundang untuk dimintai keterangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Hossein yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar pada Kamis (19/10/2017), menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan perppu. Hal itu pun sudah diatur dalam konstitusi.
Namun, terkait pengesahan perppu ia menyampaikan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR selaku pihak yang memiliki kewenangan.
"MUI mempersilakan DPR menerima atau menolak," kata Zainal dalam rapat.
Jika Perppu Ormas disahkan, lanjut dia, maka penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini guna menghindari kegaduhan di masyarakat
"MUI berpesan agar penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, melalui pertimbangan sangat matang dan komprehensif," kata Zainal.
Begitu pula kepada MK, kata Zainal, MUI berharap hakim konstitusi memberikan penilaian yang adil, sesuai konstitusi, dan mengacu pada kepentingan bangsa.
Untuk diketahui, ada beberapa alasan sejumlah pihak menggugat Perppu Ormas. Di antaranya, mereka menilai Perppu ormas inkonstitusional karena diterbitkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan adanya pemidanaan bagi anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila. (Kompas.com)